Pemkot Malang masih menunggu kepastian pusat soal Sekolah Rakyat. Tiga lokasi diajukan, namun kendala lahan dan RTH membuatnya tertunda.
INDONESIAONLINE – Memasuki pertengahan 2026, mimpi masyarakat miskin Kota Malang untuk memiliki gedung Sekolah Rakyat (SR) permanen tampaknya harus tertunda lebih lama. Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga kini belum mengantongi restu dari pemerintah pusat terkait lahan yang diajukan. Permasalahan ini bukan sekadar administrasi, melainkan perjuangan panjang melewati birokrasi tata ruang dan standar konstruksi yang ketat.
Program Sekolah Rakyat sendiri merupakan salah satu amanat besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memastikan anak dari keluarga 20 persen termiskin di Indonesia mendapatkan akses pendidikan boarding school gratis.
Inisiatif ini lahir dari keprihatinan atas disparitas akses yang kerap berujung pada ketimpangan sosial. Di tingkat nasional, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memulai pembangunan di 93 kabupaten/kota pada gelombang pertama. Sayangnya, Kota Malang tidak termasuk di dalamnya.
Derita Lahan: Dari Poltekom hingga Kedungkandang
Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito Widoyoko, membeberkan lika-liku pencarian lokasi yang telah mencapai babak ketiga. Usaha pertama Pemkot Malang menawarkan lahan di Kampus Politeknik Kota Malang (Poltekom). Namun, Kementerian PU RI menolak mentah-mentah. Bangunan yang ada tidak sesuai konsep sekolah rakyat yang mewajibkan pembangunan dari lahan kosong.
Usulan kedua pun diajukan: lahan seluas delapan hektare di Kecamatan Kedungkandang. Lokasi ini sempat menggelitik harapan karena memperoleh persetujuan awal. Akan tetapi, mimpi itu kandas setelah proses sinkronisasi tata ruang menunjukkan fakta pahit. Lahan tersebut berstatus sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebuah daerah wajib mengalokasikan minimal 30 persen RTH dari luas wilayahnya. Kota Malang sendiri diketahui masih berjuang memenuhi kuota tersebut. Merubah fungsi RTH menjadi bangunan sekolah secara hukum sangat sulit, sehingga opsi Kedungkandang pun gugur demi menjaga kelestarian lingkungan perkotaan.
Tak mau menyerah, Pemkot Malang memutar otak dengan mengajukan alternatif ketiga: lahan seluas 5,4 hektare di kawasan Arjowinangun. Lahan ini tercatat sebagai aset milik Pemkot Malang. Uniknya, tanah seluas itu saat ini digunakan sebagai lapangan sepak bola yang berstatus fasilitas umum tingkat RW.
Menurut Donny, status fasilitas umum tersebut sebenarnya bukan penghalang absolut. Asalkan ada lahan pengganti, alih fungsi dapat dilakukan. Apalagi, di kawasan yang sama juga direncanakan pembangunan Koperasi Merah Putih, sehingga penataan aset dinilai sangat memungkinkan untuk disatukan dalam satu kesatuan ruang tata kota.
“Kata Pak Subkhan (Kepala BKAD Kota Malang) nanti dialihkan. Itu fasilitas umum tingkat RW, bukan tingkat kota. Kalau kata Pak Dandung (Kepala DPUPRPKP Kota Malang) jadi lebih mudah, yang penting ada lahan pengganti. Untuk Koperasi Merah Putih kan juga di situ,” ungkap Donny kepada JatimTIMES.com.
Penundaan ini tentu menyisakan tanda tanya besar, terlebih data Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Malang per akhir 2025 mencatat angka kemiskinan masih menyentuh kisaran 4,3 persen. Artinya, terdapat puluhan ribu jiwa yang rentan terhadap putus sekolah, di mana kehadiran Sekolah Rakyat menjadi jangkar harapan ekonomi dan sosial.
Menunggu Panggilan dari Pusat di Tengah Target Nasional
Meskipun lahan di Arjowinangun sudah disodorkan, hal tersebut belum menjamin palu pembangunan akan segera diketok. Hingga pertengahan 2026, kepastian dari pusat masih abstain. Kota Malang belum masuk dalam daftar batch atau gelombang kedua, ketiga, maupun seterusnya.
“Kami belum tahu masuk batch berapa. Setelah pembangunan batch pertama selesai 100 persen, baru kami akan diundang untuk melakukan kajian kembali terhadap lahan di Arjowinangun,” ujar Donny.
Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa nasib pendidikan gratis di Kota Malang sepenuhnya bergantung pada evaluasi pemerintah pusat. Di sisi lain, progres 93 Sekolah Rakyat di daerah lain ditargetkan rampung pada akhir 2026 dengan anggaran APBN yang digelontorkan melalui Kementerian PU dan Kemendikdasmen. Kementerian Pekerjaan Umum pun telah menegaskan bahwa standar bangunan harus tahan gempa dan ramah lingkungan agar layak huni jangka panjang.
Bagi warga kurang mampu di Malang, surat keputusan dari Jakarta bukan sekadar lembaran administratif. Itu adalah gerbang bagi anak-anak mereka untuk lepas dari jerat kemiskinan struktural melalui pendidikan berkualitas. Hingga kajian tata ruang dan lahan pengganti rampung, masyarakat Kota Apel terpaksa menahan napas, berharap Arjowinangun menjadi jawaban akhir atas penantian panjang ini (to/dnv).







