INDONESIAONLINE – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPRD Kaltim untuk memberikan pandangan terkait Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Hasanuddin menegaskan pentingnya melihat hakikat penarikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Menurut dia, dalam setiap komponen harga BBM yang dibayarkan konsumen, terdapat hak daerah yang tidak boleh diabaikan.
“Harga BBM yang kita bayar terdiri dari beberapa komponen: harga dasar, PPN, PPh, dan PBBKB. PPN milik negara, dan PBBKB adalah hak pemerintah provinsi. Jadi, kalau ada yang tidak menyetor PBBKB, sejatinya hak daerah yang tidak sampai kepada kita,” tegas Hasanuddin Mas’ud, Rabu (07/10/2026)
Guna memastikan efektivitas implementasi perda tersebut kelak, ia mendorong adanya sanksi tegas bagi pelaku usaha yang lalai atau tidak melaporkan kewajiban pajak mereka. Selain itu, pemilik izin wapu (wajib pungut) maupun INU (izin niaga umum) diminta untuk menyerahkan data manifest pengiriman bahan bakar agar dapat diverifikasi secara akurat oleh Bapenda Kaltim.
Hasanuddin juga menyarankan agar Komisi II memanggil pihak BPH Migas serta melibatkan BUMN seperti Pertamina Patra Niaga dan Elnusa guna menyinkronkan data distribusi bahan bakar di Kalimantan Timur.
“Pertamina melalui Patra Niaga dan Elnusa juga semestinya berkewajiban menyediakan datanya, jangan kita yang repot mencari ke sana kemari. Mudah-mudahan melalui Komisi II, perda ini kelak menjadi pintu pembuka bagi peningkatan PAD Kaltim, yang pada akhirnya kembali untuk kemaslahatan masyarakat,” pungkasnya. (ra/hel)







