Namanya Dikaitkan dengan Kasus Penyadapan Prabowo, Begini Respons Jokowi

Jokowi di tengah kerumunan pendukungnya di sela-sela menjadi saksi sidang kasus tuduhan ijazah palsu. (fb)

INDONESIAONLINE – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak banyak berkomentar mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang disebut Istana berpotensi mengarah pada tindakan makar. Jokowi meminta semua pihak menghormati dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi saat menghadiri sidang kasus dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan itu, Jokowi hadir sebagai saksi.

Awalnya, awak media meminta tanggapan Jokowi terkait narasi di media sosial yang menghubungkan dirinya dengan perkara dugaan penyadapan tersebut. Menanggapi pertanyaan itu, Jokowi menegaskan bahwa seluruh pihak sebaiknya menyerahkan penanganan kasus kepada proses hukum. “Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada,” ujarnya.

Jokowi kembali mendapat pertanyaan mengenai pernyataan Istana yang menyebut dugaan penyadapan terhadap Prabowo mengarah pada makar. Namun, mantan kepala negara tersebut tetap memberikan jawaban serupa. “Kita bersama ikuti proses hukum yang ada,” katanya.

Jokowi terlihat tersenyum ketika menyampaikan tanggapannya. Setelah itu, dia melanjutkan langkahnya tanpa memberikan keterangan tambahan meski kembali ditanya mengenai kasus tersebut.

Polri Tetapkan Tiga Jenderal sebagai Tersangka

Sebagai informasi, Polri telah menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Listyo Sigit diketahui pernah menjadi ajudan Jokowi ketika masih menjabat sebagai presiden. Jokowi pula yang melantiknya sebagai kapolri pada 2021.

Sigit menduduki jabatan kapolri hingga 1 Oktober 2026. Setelah itu, Presiden Prabowo menunjuknya untuk mengisi posisi kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Pada 3 November 2026, Polri mengumumkan penetapan Sigit bersama Ahrie Sonta dan Eko Hadi sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo. Ketiganya diduga melakukan penyadapan terhadap kepala negara sejak 2025.

Perkembangan kasus tersebut berlanjut pada Rabu (4/11/2026), ketika Prabowo memberhentikan Sigit dari jabatan kepala Staf Kepresidenan. (rds/hel)