INDONESIAONLINE – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima 1.475 pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2024. Mayoritas pengaduan tersebut terkait dengan THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerjanya.

Berdasarkan data Kemenaker, hingga 14 April 2024, terdapat 897 pengaduan terkait THR yang tidak dibayarkan, 361 pengaduan terkait THR yang tidak sesuai ketentuan, dan 217 pengaduan THR yang terlambat dibayarkan.

“Yang masuk ke kami 1.475 pengaduan, itu yang melapor, tapi perusahaannya ini adalah 930 ini sampai tanggal 14 April,” kata Sekjen Kemenaker Anwar Sanusi, Selasa (16/4/2024).

Anwar juga mengatakan, pengaduan THR paling banyak diterima dari provinsi DKI Jakarta yaitu sebanyak 462 pengaduan dan 280 perusahaan. Kemudian disusul Jawa Barat sebanyak 161 perusahaan dan Jawa Tengah dan Jawa Timur sebanyak 88 perusahaan.

Baca Juga  Tegas, Ketua DPD Sebut Tak Dukung 3 Capres dari Parpol

Kondisi ini membuat Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah angkat suara. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti semua pengaduan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap perusahaan yang dilaporkan.

“Kami akan panggil perusahaan-perusahaan yang dilaporkan untuk dimintai klarifikasi,” ujar Ida.

Ida mengimbau kepada perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerjanya untuk segera melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “THR merupakan hak pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha,” tegas Ida.