INDONESIAONLINE – Pernyataan menarik terkait hukum bertanya kepada  Artificial Intelligence (AI) mengenai agama khususnya Islam, disampaikan KH Hasan Nuri Hidayatullah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Menurutnya, AI belum bisa memenuhi syarat untuk dijadikan sumber rujukan atau pedoman dalam persoalan agama.

“Jadi kalau disimpulkan dilarang atau diharamkan. Atau tidak boleh karena di dalamnya ada beberapa hal. Di antaranya, AI ini walaupun mempunyai kecerdasan yang mungkin bisa melampaui kecerdasannya manusia, akan tetapi belum bisa dijadikan sebagai objek untuk memohon fatwa karena unsur kebenarannya belum bisa dijamin,” terangnya, Selasa (19/9/2023).

Hasan juga mengatakan, apa yang disampaikan AI merupakan suplai informasi dari perusahaan pembuatnya.

Baca Juga  Penjahat Siber Mulai Manfaatkan AI, Sukar Terdeteksi

“Masih ada halusinasi ketergantungan kepada informasi-informasi yang diterima oleh AI tersebut. Kita tahu AI masih banyak diproduksi oleh perusahaan-perusahaan digital yang berbasis non muslim,” ujarnya.

Hal ini, lanjutnya, memunculkan rekomendasi dari pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas dalam persoalan keagamaan, khususnya Islam.

“Jadi PBNU kaitannya dengan kecerdasan buatan mengenai bolehnya bertanya kepada AI, yang dalam hal ini untuk dijadikan sebagai pedoman atau dipedomani mengharamkannya,” tegas Hasan.

Adanya hal itu juga mendorong PBNU untuk menciptakan AI yang tentunya sesuai dengan paham-paham ahlussunnah wal jamaah.

“Sehingga nanti kaum Nahdliyin mempunyai rujukan, paling tidak untuk mempermudah dalam mencari rujukan-rujukan fatwa dalam masalah agama. Insyaallah kita berharap dengan AI yang dibangun oleh NU, istilahnya bisa steril lah. Tidak bercampur dengan paham-paham di luar ahlussunnah wal jamaah,” imbuhnya (ina/dnv).

Baca Juga  Pencuri yang Ternyata Setan Sempat Mengajari Abu Hurairah Wirid