INDONESIAONLINE –Jelang Pemilu 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga TNI dan Polri dituntut netral. Berbagai larangan pun disosialisasikan. Salah satunya terkait larangan berpose bagi ASN yang bisa disinyalir mendukung pasangan capres-cawapres.
Mengacu pada SKB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024, berfoto dengan pose tertentu yang menunjukkan simbol atau atribut partai termasuk ke dalam pelanggaran disiplin ASN poin 7. Berikut ini aturan SKB poin 7:
“Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan:
• Calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
• Tim sukses dengan menunjukkan/memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil
• Alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernut/Bupati/Wakil Bupati/Wali Kota/Wakil Wali Kota/Wakil dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik.”
Tindakan di atas melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 PP 94/2021 yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah amsa kampanye.”
Jika melanggar aturan dalam SKB tersebut maka ASN akan dikenakan hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP 94/2021 yang berupa:
• Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan
• Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan
• Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Selanjutnya, ada 10 jenis pose foto yang sebaiknya dihindari oleh ASN selama masa Pemilu 2024.
• Pose membentuk simbol hati ala Korea Selatan
• Pose dengan jempol ke atas
• Pose jari tangan berjumlah tiga
• Pose dengan jari metal
• Pose tangan membentuk pistol
• Pose tangan dengan mengangkat telunjuk
• Pose tangan angka dua
• Pose tangan membentuk telepon
• Pose memperlihatkan angka 5
• Pose membentuk simbol “ok” dengan tiga jadi diangkat.
Sementara itu, ASN bisa tetap berpose saat di foto dengan mengepalkan tangan atau menangkupkan kedua jemari membentuk simbol hati. Demikian beberapa pose ASN yang boleh dan tidak boleh digunakan. Semoga membantu
Melansir laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), ASN memiliki asas netralitas sebagaimana tertulis dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Selain itu, ASN juga diimbau untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. ASN yang tidak netral dinilai tidak profesional dan menjadi sasaran pemerintah di tingkat lokal maupun nasional (bn/dnv).