Awasi Ketertiban Ijin OSS RBK, DPMPTSP Kabupaten Blitar Sidak Perusahaan 

 

 

INDONESIAONLINE-Pengurusan perizinan usaha di Kabupaten Blitar semakin mudah dengan hadirnya Online Single Submission Risk Based Approached (OSS RBA). Meskipun mudah, namun pengawasan yang ketat nyatanya benar-benar dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Terkini, DPMPTSP bersama OPD terkait turun melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) untuk melihat kelengkapan dokumen perizinan berusaha milik beberapa perusahaan di Kabupaten Blitar, Selasa (6/6/2023). Sidak ini dilaksanakan dalam rangka optimalisasi pengawasan OSS RBA.

Informasi yang diterima media ini, dalam sidak ini DPMPTSP menerjunkan dua tim. Tim pertama, DPMPTSP bersama Disperindag Kabupaten Blitar meninjau dokumen perizinan SPBU dan perusahaan furniture di wilayah Kecamatan Garum. Sedangkan tim kedua, DPMPTSP bersama Dinas Kesehatan turun ke wilayah Blitar selatan untuk memeriksa kelengkapan dokumen dua klinik kesehatan di wilayah Kecamatan Sutojayan dan satu apotek di wilayah Kecamatan Binangun.

Sebagai informasi, pengawasan merupakan salah satu bagian dari sistem OSS yang memang ditekankan demi keberhasilan OSS RBA di Indonesia (Pasal 167 ayat (2) PP 5/2021). Tindakan pengawasan adalah upaya yang dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan usaha sesuai dengan standar pelaksanaan kegiatan usaha dan kewajiban yang harus dipenuhi pelaku usaha (Pasal 1 angka 17 PP 5/2021).  Dalam melakukan pengawasan, Pemerintah dapat melakukan pengawasan secara rutin dan insidental (Pasal 218 PP 5/2021).

Baca Juga  Desa Gandekan Sukses Gelar Turnamen Sepakbola Ganesa Cup, Ajang Pembinaan Pemain Muda dan Geliatkan Ekonomi Rakyat

“Pengawasan merupakan salah satu bagian dari sistem OSS yang memang ditekankan demi keberhasilan OSS RBA di Indonesia pada umumnya dan Kabupaten Blitar pada khususnya. Pengawasan kita lakukan by system, jadi semuanya masuk dalam kerangka OSS,di dalamnya OSS itu ada yang namanya subsistem pengawasan. Mulai dari merencanakan dan menjadwalkan pengawasan kita masukkan dalam subsistem itu,” jelas  Koordinator Subtansi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Blitar, Abd  Salam.

Salam menambahkan, pengawasan oleh DPMPTSP Kabupaten Blitar ini dilakukan pasca ijin diterbitkan. Artinya, perusahaan yang jadi sasaran pengawasan ini adalah yang sudah mengantongi perizinan yang diurus melalui OSS periode bulan Agustus 2021 sampai Desember 2022.

“Juklis dari BKPM atau dari pusat, yang jadi sasaran pengawasan ini ditentukan adalah yang mengurus atau mendaftar OSS bulan Agustus 2021 sampai dengan Desember 2022. Ini yang jadi sasaran pengawasan di tahun 2023,” jelasnya.

Dalam monev ini, DPMPTSP bersama OPD teknis memantau ketaatan pelaku usaha dalam menjalankan usaha sesuai dengan perizinan yang diterbitkan.

 

“Di OSS RBA yang berbasis resiko ini ada tiga tingkatan. Tingkatan pertama itu resiko tinggi, yang ini tidak hanya NIB, tapi NIB plus ijin usaha, ini harus ada beberapa pemenuhan-pemenuhan komitmen. Selain ijin usaha, ada kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan. Seperti tenaga kerjanya diikutkan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk juga CSR nya jalan apa tidak, CSR nya harus menyasar masyarakat sekitar sebagai bentuk kepedulian sosial, kita akan minta dokumentasinya juga,” imbuhnya.

Baca Juga  Pastikan Lancar dan Kondusif, Bupati Blitar Pantau Langsung Pelaksanaan Musdes PAW Kades

Apabila ditemukan ketidaksesuaian pelaksanaan di lapangan sesuai perizinan, DPMPTSP akan memberikan sanksi kepada pemilik usaha. Sanksi yang diberikan bertahap dimulai dari pembinaan dan penyuluhan.

“Kita akan fasilitasi mereka. Misal ada yang kurang izinnya, nanti kita akan lakukan pembinaan dan fasilitasi. Dan kalau tetap tidak memiliki keinginan untuk melengkapi perizinan. Nanti ada scoringnya yaitu rendah, sedang dan tinggi. Kalau scoringnya rendah dan tidak ada itikad baik akan kita beri sanksi peringatan dan bila tetap tidak mengindahkan bisa kita berhentikan sementara izin usahanya dan selanjutnya bisa kita cabut,” tegasnya.

Lebih lanjut Salam menyampaikan, pihaknya meminta kepada seluruh pelaku usaha di Kabupaten Blitar untuk terbuka dan bisa bersinergi dalam pelaksanaan pengawasan OSS RBK.

“Dengan pengawasan usaha ini pelaku usaha tidak perlu takut. Pengawasan ini untuk kebaikan dan pembinaan. Agar pelaku usaha tahu, jika ada kesalahan-kesalahan maka harus diperbaiki untuk kemajuan usahanya. Kami berharap pelaku usaha bisa open, bisa menerima kami. Harapan terakhir kami, pelaku usaha kedepan bisa semakin maju, berkembang dan existing. Jika ada permasalahan maka pelaku usaha bisa mencari solusi, kami DPMPTSP akan memberikan fasilitasi,” pungkasnya.(Adv/Kmf)