Bahas Ranperda Jasa Lingkungan, Ketua DPRD Kaltim Minta Masyarakat Adat Dilindungi

Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas’ud (ist)

INDONESIAONLINE  – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud meminta agar perlindungan terhadap masyarakat adat dan penerapan sanksi bagi pelanggar lingkungan menjadi perhatian utama dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat pembahasan ranperda yang melibatkan Panitia Khusus (Pansus), Biro Hukum, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kaltim.

Hasanuddin menilai, besarnya potensi sumber daya alam di Kaltim harus diimbangi dengan tata kelola yang menjamin kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi yang kuat, responsif, dan berkeadilan sehingga pengelolaan jasa lingkungan tidak hanya memberikan keuntungan secara ekologis, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Bagi saya, ini bukan sekadar tugas pemerintah daerah, tapi komitmen moral dan konstitusional kita bersama untuk menjaga lingkungan, sekaligus memastikan masyarakat ikut merasakan manfaatnya,” ujar Hasanuddin.

Perlindungan Masyarakat Adat Jadi Perhatian

Dalam pembahasan ranperda tersebut, Hasanuddin mengingatkan pentingnya menyelaraskan materi regulasi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim serta ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ia juga menekankan perlunya pengaturan kelembagaan dan sistem imbal jasa lingkungan yang dijalankan secara transparan serta akuntabel. Menurut dia, masyarakat adat yang selama ini berperan dalam menjaga kelestarian alam perlu mendapatkan penghargaan yang sepadan. Bentuknya dapat berupa insentif maupun manfaat lain dari pengelolaan jasa lingkungan.

Selain itu, Hasanuddin meminta agar regulasi tersebut mengatur konsekuensi yang jelas bagi pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Ketentuan sanksi diharapkan tidak berhenti pada ranah administratif, tetapi juga memungkinkan penghentian kegiatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

DPRD Kaltim turut menyoroti perlunya memperjelas kewenangan pemerintah provinsi, khususnya dalam menangani persoalan lingkungan yang mencakup lintas kabupaten/kota serta upaya perlindungan daerah aliran sungai (DAS).

Hasanuddin menyampaikan apresiasi kepada Pansus, Biro Hukum, dan DLH Kaltim atas kontribusi mereka dalam pembahasan regulasi tersebut.
Ia menjelaskan, pembahasan akan dilanjutkan melalui rapat berikutnya untuk merampungkan batang tubuh ranperda sebelum memasuki proses uji publik.

“Terima kasih kepada Pansus, Biro Hukum, dan Dinas Lingkungan Hidup atas diskusi yang konstruktif. Insya Allah rapat lanjutan akan kita gelar untuk memfinalisasi batang tubuh ranperda sebelum masuk uji publik,” pungkasnya. (ra/hel)