INDONESIAONLINE – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Banyuwangi, saat ini menangani 8 kasus arak ilegal yang diselundupkan dari Propinsi Bali.

Menurut Tedy Himawan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Banyuwangi, penyelundupan arak Bali tanpa cukai tersebut berhasil digagalkan di kawasan Pelabuhan Ketapang maupun di sejumlah ruas jalan di wilayah Banyuwangi.

 “Saat ini ada 8 penyidikan yang kami tangani dan Alhamdulilah sudah P21 dan sudah tahap dua,” jelas Tedy Himawan di ruang kerjanya pada Rabu (03/08/2022).

Lebih lanjut dia menuturkan tersangka dalam kasus tersebut telah diserahkan beserta barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.

Setelah tahap II dilaksanakan, jaksa penuntut umum (JPU) akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut, dengan langkah hukum tepat dan terukur, imbuh pejabat asal Ponorogo itu.

Alumni SMA Negeri 1 Ponorogo menambahkan keberhasilan dalam mengungkap kasus penyelundupan arak ilegal dari Bali itu berkat kerjasama dengan kepolisian, kejaksaan dan aparat penegak hukum (APH) yang lain.

Baca Juga  Lahan Perumahan The Rich Sasando Disebut Masih Sengketa, PT TJP: Kami Ikuti Proses Persidangan Saja

“Dalam beberapa bulan terakhir sinergi kita luar biasa dengan kepolisian. Saya sampaikan terimakasih kepada teman-teman Polri, juga kepada teman-teman Kejaksaan Banyuwangi terkait dengan sinerginya sejauh ini,” ungkap ayah dua anak itu..

Kasus penyelundupan arak ilegal menjadi atensi pihak Bea Cukai dan APH yang lain, karena Banyuwangi merupakan pintu masuk dari Bali.”Makanya belum lama ini, kami aktifkan pos pengawasan di Ketapang, untuk mengawasi lalu lintas barang. Kami bersinergi dengan Polsek setempat,” tuturnya.

Selain menangani kasus arak ilegal, Bea dan Cukai Banyuwangi juga terus berupaya memberantas peredaran rokok ilegal bekerja sama dengan Pemkab Banyuwangi dan pihak terkait yang lain,  lanjutnya.

Bea dan Cukai Banyuwangi melihat, peredaran rokok ilegal di pinggiran atau kawasan pedesaan masih banyak ditemukan. Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan pihak kecamatan se-Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga  Ini 5 Menteri Jokowi yang Tersandung Korupsi

Yang tidak kalah penting adalan dukungan dan peran aktif masyarakat dalam pengawasan rokok ilegal. Sehingga apabila warga menemukan peredaran rokok ilegal di wilayahnya bisa memberikan informasi kepada petugas.

 

“Kami bermasa Pemda juga terus melakukan sosialisasi pemberantasan rokok ilegal. Kalau melihat peredaran rokok ilegal, silahkan lapor, bahkan ada aplikasi yang sudah kami bangun untuk menghimpun informasi. Salah satu operatornya dari Pemda,” ujarTedy.

Pejabat yang ramah tersebut juga memberikan teknik dan  cara mengetahui rokok ilegal. Pertama tentunya yang paling mudah adalah rokok polos tanpa ada pita cukai.

“Kedua kalau rokok mesin atau rokok filter yang seharusnya terdapat pita cukai berbentuk kotak atau mirip materai, namun menggunakan pita cukai panjang. Ada juga satu lagi, namun agak susah dikenali oleh masyarakat. Dua itu yang paling mudah,” pungkasnya.