INDONESIAONLINE – Tercatat sudah ada setidaknya lima orang menteri yang terjerat kasus korupsi sejak 2014 sampai saat ini. Kelima menteri tersebut memiliki kesamaan yakni memiliki latar belakang kader partai politik yang menjadi koalisi pemerintahan Jokowi pada dua periode ini.

Terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang kader NasDem sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung BAKTI Kominfo.

Sementara sebelumnya, empat menteri lainnya di era Jokowi yang sempat tersandung kasus korupsi adalah eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, eks Menteri Sosial Idrus Marham, eks Menteri Sosial Juliari Batubara, dan eks Menteri KKP Edhy Prabowo.

Imam dan Idrus sama-sama merupakan menteri Jokowi di Kabinet Kerja pada periode 2014-2019.

Imam Nawawi merupakan kader PKB yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyaluran Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI melalui Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Baca Juga  2 Jam Diperiksa KPK, Bupati Tulungagung: Kita Ikuti Saja Semua Permasalahan Ini
Nahrawi

Atas perbuatannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara.

Idrus

Sedangkan Idrus Marham merupakan kader Golkar. Idrus Marham terbukti secara sah dan meyakinkan menerima hadiah senilai Rp2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi itu dalam kasus suap PLTU Riau 1. Atas perbuatannya, Idrus dijatuhkan vonis selama tiga tahun

Berlanjut pada periode kedua masa jabatan kepresidenan Jokowi (2019-2024) terdapat eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Batubara yang terjerat kasus korupsi.

Edhy

Edhy merupakan kader Partai Gerindra. Edhy terjerat kasus korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur). Atas perbuatannya, ia divonis lima tahun penjara dan denda Rp400 juta subsidair enam bulan kurungan.

Juliari

Selanjutnya ada Juliari yang merupakan kader PDI Perjuangan. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi, yakni menerima suap sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bantuan sosial (Bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial. Ia kemudian divonis 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Baca Juga  Fans Sambo Pakai Kaus 'Pejuang Keadilan' Tiba-tiba Muncul di Sidang Vonis Ferdy Sambo
Johnny

Lalu pada saat ini, Menkominfo Johnny yang merupakan politikus Nasdem telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Kejaksaan Agung menetapkan Johnny terlibat dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp8 triliun.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Johnny pun langsung digelandang untuk ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan oleh Kejagung RI. Kasus korupsi itu diduga membuat kerugian negara hingga Rp8,032 triliun (ina/dnv).