Becak listrik bantuan Presiden Prabowo dijual di Facebook, Gerindra Lamongan telusuri oknum, soroti lemahnya pengawasan pasca-penyaluran bantuan.
INDONESIAONLINE – Sebuah unggahan Facebook yang beredar luas sejak Minggu (7/6/2026) malam memicu kemarahan publik setelah menampilkan satu unit becak listrik baru yang masih terbungkus plastik pengaman, lengkap dengan stiker resmi bantuan Presiden Prabowo Subianto, ditawarkan untuk dijual.
Kendaraan yang seharusnya didistribusikan gratis kepada tukang becak berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kesejahteraan mereka ini dijual dalam kondisi belum pernah dipakai, dengan stiker foto Presiden Prabowo, lambang Garuda Pancasila, dan tulisan Bantuan Becak Listrik dari Presiden Prabowo Subianto masih terpasang utuh di bodi kendaraan.
Unggahan yang diunggah oleh akun bernama “Khoirul Huda Putra” tersebut menyertakan tiga foto jelas becak tersebut: bagian depan menampilkan emblem Garuda Pancasila dan teks bantuan, sementara bagian belakang memajang foto warna Presiden Prabowo.
Tangkapan layar unggahan yang dihimpun media lokal menunjukkan penjual membanderol becak tersebut seharga Rp8,5 juta, jauh di bawah nilai produksi per unit sebesar Rp12 juta seperti tertulis dalam laporan program 2026 Gerakan Solidaritas Nasional (GSN), lembaga penyalur resmi bantuan tersebut.
Hingga Senin (8/6/2026) pagi, unggahan tersebut telah dibagikan 2.312 kali dan mendapat 1.087 komentar, sebagian besar dari netizen yang mengkritik lemahnya pengawasan program bantuan pemerintah.
Setiap becak listrik yang didistribusikan GSN dilengkapi motor 1.000 watt, baterai 60 volt yang mampu menempuh jarak 60 kilometer dalam sekali cas, serta pelacak GPS bawaan untuk keperluan pemantauan. Data GSN menunjukkan, per Juni 2026, lembaga tersebut telah menyalurkan 12.450 unit becak listrik ke 34 provinsi di Indonesia, dengan 1.240 unit di antaranya dialokasikan ke Kabupaten Lamongan, menyasar tukang becak berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam database Dinas Sosial setempat.
Sorotan Pengawasan Pasca-Salur
Insiden ini memunculkan pertanyaan serius terkait mekanisme pengawasan program bantuan presiden, khususnya pengawasan pasca-penyaluran yang memastikan bantuan sampai ke penerima yang dituju dan digunakan sesuai peruntukannya. Berdasarkan panduan program GSN, semua penerima becak listrik wajib mendaftarkan kendaraannya ke kantor Dinas Perhubungan setempat dan menggunakannya secara eksklusif untuk jasa angkutan umum selama minimal 5 tahun.
Panduan tersebut juga secara eksplisit melarang penjualan, pemindahan tangan, atau modifikasi kendaraan, dengan pelanggar menghadapi sanksi administratif hingga ancaman pidana.
Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Lamongan sekaligus anggota DPRD Lamongan, Imam Fadeli, membenarkan bahwa bantuan tersebut terikat perjanjian resmi antara penerima dan GSN.
“Becak itu sama sekali tidak boleh dijual. Semua penerima menandatangani perjanjian mengikat dengan GSN saat menerima bantuan, yang secara jelas menyatakan kendaraan tidak boleh dipindahtangankan atau dijual selama 5 tahun,” kata Fadeli kepada wartawan di Lamongan, Senin (8/6/2026).
Ia menambahkan, kantornya saat ini berkoordinasi dengan pengurus pusat GSN dan kepolisian setempat untuk melacak penjual, sekaligus memverifikasi apakah becak dalam unggahan tersebut merupakan unit resmi program atau barang palsu.
Tukang becak yang menerima bantuan secara sah mengungkapkan kekecewaan atas insiden tersebut. Samsul, 42 tahun, yang menerima becak listrik pada Maret 2026, mengatakan kendaraan tersebut membantunya meningkatkan pendapatan harian sebesar 40 persen dibanding becak bertenaga bensin lamanya.
“Dulu saya menghabiskan Rp30.000 per hari untuk bensin, sekarang cuma Rp5.000 untuk cas baterai. Bantuan ini mengubah hidup saya, jadi sangat sedih melihat ada yang menjualnya demi untung,” ucap Samsul saat menunggu penumpang di pasar sentral Lamongan.
Ia menambahkan, semua penerima dalam kelompoknya diperingatkan untuk tidak menjual becak, dan petugas setempat melakukan pengecekan bulanan untuk memastikan kendaraan masih digunakan.
Gerindra Telusuri Oknum, Ancam Pidana Penjual Bantuan
Fadeli mengatakan DPC Gerindra Lamongan telah membentuk tim khusus untuk menyelidiki akun Facebook yang mengunggah postingan tersebut, serta memverifikasi identitas penjual.
“Kami saat ini melacak oknum yang menjual becak listrik tersebut. Jika terbukti merupakan unit bantuan resmi, kami akan mencabut bantuan segera dan menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Fadeli.
Ia menegaskan, penjualan aset bantuan negara melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun, serta Perpres No. 12/2025 tentang Pengelolaan Bantuan Sosial yang menjatuhkan sanksi administratif bagi penyalahguna aset negara.
Koordinator GSN Lamongan, Agus Wibowo, membenarkan pihaknya telah mencocokkan database penerima dengan nomor seri yang terlihat pada becak dalam unggahan Facebook.
“Nomor seri pada becak di postingan tersebut cocok dengan salah satu unit yang kami distribusikan ke penerima di Kecamatan Tikung pada April lalu. Kami saat ini mengunjungi alamat penerima untuk memverifikasi apakah dia yang menjual becak tersebut, atau kendaraan tersebut dicuri,” kata Agus saat dihubungi Senin.
Ia menambahkan, GSN telah melakukan 4 kali pemantauan pasca-penyaluran sejak Januari 2026, dan hanya menemukan 2 kasus penerima memodifikasi becak untuk angkutan barang, yang diselesaikan dengan peringatan tertulis.
Koalisi Anti Korupsi Lamongan (KAL) mengatakan insiden ini menunjukkan program bantuan pemerintah masih minim pengawasan pasca-penyaluran. “Menyalurkan bantuan itu mudah, tapi memantau penggunaannya yang sulit. Fakta bahwa unit bantuan baru bisa dijual terbuka di media sosial menunjukkan ada celah dalam sistem,” kata koordinator KAL, Rina Wijayanti.
Ia mengimbau pemerintah menerapkan sistem pelacakan digital untuk semua aset bantuan, menggunakan GPS atau kode QR yang bisa dipindai untuk memverifikasi identitas penerima dan status penggunaan.
KPK: 18% Bansos di Jatim Disalahgunakan di 2025
Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dirilis Desember 2025 mendukung kekhawatiran terkait penyalahgunaan bantuan di Jawa Timur. Laporan tersebut menunjukkan 18 persen bantuan sosial yang didistribusikan di provinsi tersebut pada 2025 disalahgunakan, termasuk dijual, dipindahtangankan, atau digunakan untuk tujuan non-intended.
Kabupaten Lamongan mencatatkan tingkat penyalahgunaan bantuan tertinggi ketiga di Jawa Timur, dengan 22 persen unit bantuan yang dipantau ditemukan tidak digunakan sesuai peruntukannya. KPK merekomendasikan semua lembaga penyalur bantuan menerapkan sistem pemantauan real-time dan menjatuhkan sanksi lebih tegas bagi pelanggar.
Fadeli mengakui insiden ini menjadi pelajaran bagi partainya dan GSN untuk memperbaiki pengawasan pasca-penyaluran. “Kami akan meningkatkan frekuensi pengecekan lapangan dari sebulan sekali menjadi dua minggu sekali, dan menambahkan klausul dalam perjanjian penerima yang memungkinkan kami melacak lokasi becak secara remote menggunakan GPS bawaan,” kata Fadeli.
Ia juga mengimbau masyarakat melaporkan penjualan unit bantuan yang mencurigakan ke kantor Gerindra terdekat atau kepolisian setempat.
Hingga Senin malam, unggahan Facebook tersebut telah dihapus, namun tangkapan layar masih beredar di platform media sosial lainnya. Kepolisian setempat mengatakan telah menerima laporan terkait insiden tersebut dan sedang menyelidiki identitas penjual. GSN berjanji akan memublikasikan hasil penyelidikan kepada publik dalam 3 hari kerja.













