INDONESIAONLINE – Setelah sebelumnya sempat viral di media sosial, seorang ibu muda berinisial LMU -warga Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang- akhirnya ditangkap Polsek Pakis. Wanita berusia 37 tahun tersebut kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan. 

Hingga Minggu (19/2/2023), kasusnya masih didalami oleh petugas kepolisian. “Tersangka kami amankan usai melancarkan aksi penipuan di beberapa toko sembako yang ada di wilayah hukum Polsek Pakis,” kata Kapolsek Pakis AKP M. Lutfi.

Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku sedikitnya telah melancarkan aksi penipuan di lima tempat kejadian perkara (TKP). Aksi penipuan yang dilakukan oleh tersangka ini terjadi sejak Januari 2023 lalu.

“Aksi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka ini, terjadi antara bulan Januari sampai dengan Februari 2023,” jelasnya.

Berdasarkan laporan kepolisian, kelima korban tersebut masing-masing diketahui bernama Yulia Indi Wardhani (44), Sri Handayani (44), Khusnul Khotimah (43), Satuni (53), dan Warsun (56). Kelima korban tersebut merupakan warga Kecamatan Pakis.

“Saat ini kasusnya masih terus kami dalami. Kami masih mengembangkan kasusnya apakah ada orang lain yang juga turut menjadi korban dari tersangka,” ujar kapolsek.

Saat melancarkan aksi penipuan,  modus yang digunakan tersangka adalah menyamar sebagai seseorang yang disuruh oleh tetangga korban. Para korban tersebut memang memiliki usaha toko peracangan dan sembako.

Baca Juga  Santri yang Dikeroyok Santri karena Tuduhan Mencuri di Blitar Akhirnya Meninggal

Kebetulan, sasaran yang diincar tersangka adalah toko yang di sekitar lingkungannya sedang menggelar hajatan. Modus itulah yang membuat korban percaya dan memberikan apa yang dikehendaki pelaku.

“Jadi, modusnya, pelaku mendatangi toko milik korban dan mengatakan bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membeli atau mengambil barang berupa tabung gas elpiji dengan jumlah tertentu,” terang Lutfi.

Guna meyakinkan para korban, tersangka mengaku dirinya atau sang pemilik hajat yang notabene adalah tetangga korban akan membayar tabung gas yang dibawa oleh tersangka.

“Tersangka membawa tabung gas elpiji tersebut tanpa membayar. Setelahnya, tersangka tidak kembali untuk membayar atau mengembalikan tabung gas yang kosong sesuai janjinya yang telah disampaikan kepada korban,” ucap Lutfi.

Hingga akhirnya, pada Jumat (17/2/2023) aksi tersangka yang saat itu viral di media sosial terpantau oleh jajaran kepolisian. Petugas gabungan dari Polsek Pakis dan Satreskrim Polres Malang akhirnya melakukan penyelidikan.

Saat melakukan olah TKP dan menghimpun keterangan dari beberapa korban, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku. Hingga akhirnya pada Jumat (17/2/2023), pelaku berhasil diamankan petugas saat berada di kediamannya  di Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis.

Baca Juga  Damaikan Dua Pemuda Mabuk, Warga Wagir Justru Alami Pendarahan

Selain mengamankan tersangka, barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang menjadi sarana saat melancarkan aksi penipuan juga turut disita petugas guna kepentingan penyidikan.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya. Yakni telah melakukan aksi penipuan terhadap beberapa toko sembako yang ada di wilayah hukum Polsek Pakis,” ungkap Lutfi.

Saat melancarkan aksi penipuan, pelaku selalu menyasar tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram. Barang yang didapat dari hasil menipu para korban tersebut kemudian dibawa oleh tersangka menggunakan sepeda motor miliknya yang kini telah disita petugas sebagai barang bukti sarana kejahatan.

“Dari pengakuannya, tersangka beraksi seorang diri,” tukas anggota Polri dengan pangkat tiga balok ini.

Sementara itu, kejadian penipuan tabung gas elpiji yang dilakukan oleh tersangka ini sempat viral. Dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial, tersangka diketahui mengajak seorang anak dengan cara dibonceng di jok depan sepeda motor. Namun saat melancarkan aksi penipuan terhadap para korban, dirinya beraksi sendirian dengan cara mengelabui pemilik toko.