INDONESIAONLINE – BPJS Ketenagakerjaan Kediri menggelar sosialisasi anti-korupsi melalui virtual  zoom meeting. 

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Aekda) Kabupaten Kediri Dede Sujana MSi dan dihadiri Suharno Abidin (kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri), Ibnu Imad (kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kediri), Bonard David Yuniarto (kasi datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri), serta OPD, BUMD, BLUD di wilayah Pemerintah Kabupaten Kediri. 

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kediri Suharno Abidin menyampaikan, menurut UU Tipikor UU No 31 Tahun 1999 jo. UU No 20 Tahun 2001, korupsi  merupakan setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum untuk melakukan perbuatan dengan tujuan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara.

Menurut Suharno, ada tujuh tindak pidana korupsi yang harus diberantas.vyaitu berupa kegiatan yang menyebabkan kerugian keuangan negara, pemerasan, penyuapan, kecurangan (fraud), gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, benturan kepentingan dalam pengadaan.

Baca Juga  Tahun 2023, Dinkop UMTK Kota Kediri Siap Cetak 3110 Wirausahawan

“Siswa magang memiliki risiko pekerjaan yang sama dengan pekerja pada mitra tempat mereka melakukan magang. Untuk itu, perlindungan terhadap siswa magang penting untuk melindungi dari risiko- risiko yang kemungkinan muncul di tempat magang,” terangnya.

Menurut Suharno, lingkup perlindungan siswa magang yaitu mulai dari perjalanan berangkat magang kerja, segala aktivitas selama menjalankan pendidikan magang kerja, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh siswa magang dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

“Siswa magang dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam sektor bukan penerima upah (BPU). Dengan iuran  Rp 16.800 per bulan, siswa magang dapat diikutkan dalam dua program BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),”katanya.

Manfaat  yang akan diterima sangat besar. Mulai dari penggantian seluruh biaya pengobatan sampai sembuh sesuai indikasi dokter apabila terjadi risiko kecelakaan dalam magang kerja hingga santunan kematian jika terjadi risiko kematian.

Baca Juga  Wawali Kota Malang: Koperasi Tulang Punggung Ekonomi Masyarakat

Pihaknya berharap, seluruh siswa magang di wilayah Kediri terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Bonard David Yuniarto SH MH menambahkan, pendidikan antikorupsi penting ditanamkan sejak dini. Hal ini bertujuan untuk menumbuhkan sikap integritas mulai dari sejak dini dan untuk mewujudkan pemberantasan korupsi di negara Indonesia. 

“Sehingga cita-cita kemerdekaan Indonesia untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial dapat dicapai,”imbuhnya.

Dalam kegiatan ini, juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi surat edaran (SE) sekretaris daerah Kabupaten Kediri tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi siswa magang di wilayah Pemkab Kediri.