Polisi tangkap RP pembakar mobil istri Kades Hoho Alkaf di Banjarnegara. Motif: dendam upah tertunda dan muak konten kemewahan TikTok korban. Diancam 9 tahun penjara.
INDONESIAONLINE – Dini hari itu, udara Kabupaten Banjarnegara mungkin masih terasa dingin seperti biasanya. Namun di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, sebuah titik api mengubah segalanya.
Bukan api unggun penghangat, melainkan lidah api yang melahap Honda Civic Turbo putih—mobil milik Welas Yuni Nugroho, istri Kepala Desa Purwasaba, yang lebih dikenal publik sebagai Hoho Alkaf.
Lima jam setelah kejadian, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (15/5/2026), Tim Resmob Polres Banjarnegara yang dibantu Tim Jatanras Polda Jawa Tengah meringkus seorang pria berinisial RP (43) di wilayah Mandiraja. Ia adalah mantan sopir dump truk yang pernah bekerja pada korban. Kini, ia menjadi tersangka pembakaran mobil yang perkaranya mengguncang jagat maya.
Dua Kilometer di Bawah Gelap
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Banjarnegara, Iptu Ori Friliansa Utama, mengungkap rekonstruksi aksi yang terencana dengan dingin. Dua hari sebelum pembakaran, RP telah membeli bensin jenis Pertalite di SPBU Kaliwinasuh.
Ia memindahkan bahan bakar itu ke dalam jeriken menggunakan selang. Tak hanya itu, ia juga menyiapkan kayu yang ujungnya dililit kain—sebuah obor rakitan yang akan menjadi pemicu kehancuran.
Pada malam kejadian, RP tidak menggunakan kendaraan. Ia berjalan kaki seorang diri. Dua kilometer ia tempuh di bawah gelap, dari rumahnya menuju kediaman korban. Setibanya di lokasi, ia menyiramkan bensin ke mobil yang terparkir, menyulut obor kayunya, lalu melemparkannya ke kendaraan sebelum melarikan diri melalui jalan kecil di sisi selatan rumah korban .
“Pelaku seorang diri berjalan dari rumahnya ke rumah korban dengan jarak kurang lebih dua kilometer. Lalu dari area luar rumah atau sebelah selatan rumah korban tersebut tersangka menyiramkan bensin lalu menyalakan api di kayu yang sudah dililitkan kain sebagai obor lalu dilempar dan langsung pergi dari lokasi,” ujar Ori dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Selasa (19/5/2026) .
Bukan Bom Molotov, Tapi Bensin Eceran
Di tengah simpang siur informasi yang beredar di masyarakat, polisi memastikan bahwa kebakaran tersebut bukan disebabkan oleh bom molotov. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik mengonfirmasi bahwa bahan bakar yang digunakan adalah bensin biasa, bukan campuran bahan peledak.
“Jadi bukan bom molotov,” tegas Ori .
Barang bukti yang diamankan pun memperkuat temuan ini: mobil Honda Civic yang hangus, kayu terlilit kain bekas obor, selang pemindah bensin, dan rekaman CCTV dari SPBU tempat tersangka membeli bahan bakar.
“Setelah penyidik mengumpulkan beberapa alat bukti yang terkait dengan peristiwa pembakaran, kemudian penyidik menetapkan RP sebagai tersangka melalui mekanisme gelar perkara,” ucapnya .
Apa yang mendorong seorang pria berusia 43 tahun nekat membakar mobil istri seorang kepala desa? Jawabannya tidak tunggal.
Pertama, ada urusan upah. RP mengaku kecewa karena mengalami keterlambatan pembayaran saat bekerja sebagai sopir dump truk pada korban. Hubungan keduanya sejatinya sudah terjalin sejak 2015. Namun, interaksi bertahun-tahun itu justru berujung pada akumulasi kekecewaan yang memuncak.
Kedua—dan ini yang membuat kasus ini menarik secara sosiologis—ada motif kebencian terhadap konten media sosial. RP mengaku muak melihat gaya hidup Hoho Alkaf yang kerap memamerkan kemewahan di TikTok.
“Tersangka juga tidak suka dengan perilaku Kades Hoho dalam bermedia sosial yang sering membuat konten TikTok yang selalu menampilkan kemewahan secara berlebihan di tengah ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik,” ujar Ori, dikutip dari Tribun Banyumas .
Kalimat ini seperti membuka kotak pandora tentang ketimpangan sosial di era digital. Di satu sisi, media sosial memberi ruang bagi siapa pun—termasuk keluarga kepala desa—untuk membangun citra dan personal branding.
Di sisi lain, konten pamer kemewahan bisa menjadi bumerang yang memicu kecemburuan sosial, terutama di tengah masyarakat yang kondisi ekonominya tengah sulit.
Hoho Alkaf: Antara Popularitas dan Kontroversi
Nama Hoho Alkaf bukan nama baru di media sosial. Kepala Desa Purwasaba ini dikenal sebagai pribadi yang kontroversial sekaligus populer. Ia kerap membagikan konten-konten bernada konfrontatif, termasuk kritik pedas terhadap aparat penegak hukum.
Salah satu videonya pernah viral saat ia menyebut ada oknum polisi yang menurutnya “tidak becus” menangani suatu perkara di wilayahnya.
Tak hanya soal konten, Hoho juga beberapa kali bersinggungan dengan hukum. Ia pernah dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan terhadap seorang pria penyandang disabilitas berinisial SR (36), warga Desa Jalatunda, Kecamatan Mandiraja . Meski kasus tersebut akhirnya diselesaikan melalui restorative justice, rekam jejak ini menunjukkan bahwa Hoho bukanlah figur desa yang sepi dari polemik.
Gaya hidup istrinya yang kerap tampil glamor di media sosial menambah panjang daftar kontroversi keluarga ini. Bagi sebagian warga, konten-konten tersebut mungkin dianggap sebagai inspirasi atau hiburan. Namun bagi RP, konten itu adalah sumbu yang menyulut kemarahannya.
Siapa RP? Potret Sopir yang Merasa Tertindas
RP adalah gambaran dari warga biasa yang merasa terpinggirkan oleh keadaan. Berusia 43 tahun, ia bukan residivis atau pelaku kriminal berbahaya. Ia hanyalah seorang sopir dump truk—pekerjaan yang mengandalkan tenaga fisik dan rentan terhadap fluktuasi ekonomi.
Keterlambatan pembayaran upah, bagi pekerja seperti RP, bukan sekadar masalah administratif. Itu bisa berarti tertundanya biaya makan keluarga, cicilan yang menunggak, atau kebutuhan mendesak yang tak terpenuhi. Ketika tekanan ekonomi itu bertemu dengan tontonan kemewahan di layar ponselnya, ledakan emosi pun tak terhindarkan.
Kasus ini mirip dengan sejumlah insiden kriminal lain yang dipicu oleh kecemburuan sosial di era media sosial. Pada 2025, sebuah penelitian dari Pusat Studi Media dan Masyarakat Universitas Gadjah Mada mencatat adanya peningkatan 23 persen laporan konflik sosial yang dipicu oleh konten media sosial di wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Meski tidak semua berujung pada kriminalitas, data ini menunjukkan adanya ketegangan laten antara eksibisionisme digital dan realitas ekonomi warga.
Jerat Hukum dan Ancaman 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, RP dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana perusakan atau pemusnahan barang. Ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan tahun penjara .
Kasus ini kini berada di tangan penyidik Satreskrim Polres Banjarnegara. Sementara itu, Hoho Alkaf dan istrinya belum memberikan pernyataan publik lebih lanjut terkait penangkapan ini. Mobil Honda Civic Turbo yang menjadi objek amukan RP masih menjadi barang bukti yang diamankan kepolisian.
Insiden di Purwasaba ini bukan sekadar berita kriminal biasa. Ia adalah cermin dari kompleksitas relasi sosial di era digital: bagaimana konten yang diciptakan untuk membangun citra bisa menjadi pemicu kebencian; bagaimana keterlambatan upah yang mungkin tampak sepele bisa berakumulasi menjadi dendam; dan bagaimana dua kilometer perjalanan kaki di tengah malam bisa mengantarkan seseorang dari warga biasa menjadi tersangka dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Di tengah sunyi Banjarnegara yang biasanya damai, api itu telah padam. Namun bara persoalannya—ketimpangan, kecemburuan digital, dan relasi kuasa antara majikan dan pekerja—masih menyala, menunggu untuk diselesaikan oleh lebih dari sekadar aparat kepolisian.













