Beranda

Didenda Rp10 Juta, Kasus Toko Minol Viral Malang Berlanjut

Didenda Rp10 Juta, Kasus Toko Minol Viral Malang Berlanjut
King Abdi sat meminta maaf karena telah mempromosikan minuman beralkohol (minol) di media sosial (jtn/io)

Pemilik Toko Sari Jaya 25 didenda Rp10 juta karena jual minol ilegal. Namun, kasus berlanjut karena polisi masih usut video promosi viral yang memicu polemik di Malang.

INDONESIAONLINE – Kasus penjualan minuman beralkohol (minol) tanpa izin oleh Toko Sari Jaya 25 memasuki babak baru. Meski pemiliknya, Lieman Antony, telah dijatuhi denda Rp10 juta, proses hukum belum berakhir karena penyelidikan terkait video promosi viralnya masih berjalan di kepolisian.

Lieman Antony divonis bersalah dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang digelar di Kantor Satpol PP Kota Malang. Hakim Pengadilan Negeri Malang menetapkan denda maksimal karena ia terbukti menjual minol tanpa Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP MB).

Kepala Satpol PP Kota Malang (atau pejabat yang relevan) memastikan pengawasan akan diperketat sesuai Perda No 4 Tahun 2020. “Kami akan mengawasi ketat, termasuk larangan menjual kepada anak di bawah 21 tahun dan ibu hamil,” ujarnya.

Namun, denda tersebut dinilai belum cukup oleh berbagai pihak. Polemik utama kini bergeser pada konten video promosi toko yang viral di media sosial.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota mengonfirmasi masih menindaklanjuti aduan masyarakat terkait video tersebut. Pihak kepolisian telah meminta klarifikasi dari pemilik toko dan figur ‘King Abdi’ yang ada dalam video.

“Penyelidikan masih berjalan sambil menunggu disposisi lebih lanjut dari pimpinan,” ungkap sumber di Polresta Malang Kota.

Kasus ini juga memicu reaksi keras dari parlemen. Ketua Komisi A DPRD, Lelly Thresiyawati, dan Ketua PC GP Ansor, Sugiyanto, kompak mendesak agar izin usaha untuk toko tersebut tidak diterbitkan, menyebut sanksi denda tidak memberi efek jera (hs/dnv).

Exit mobile version