Digitalisasi di  Kabupaten Blitar Sasar Pasar Tradisional, Pemkab Terapkan Data Pedagang By Name By Address

INDONESIAONLINE-Pemerintah Kabupaten Blitar tak henti-hentinya berinovasi untuk mewujudkan  pembangunan menuju Maju Bersama Sejahtera Bersama. Inovasi terbaru yang dilakukan salah satunya menata system pasar tradisional dengan digitalisasi melalui pendataan by name by address.

Informasi yang diterima INDONESIAONLINE, pendataan by name by address pedagang pasar tradisional dilakukan Pemkab Blitar melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Dengan pendataan ini Pemkab Blitar berupaya membuat sebuah system yang terorganisir dan transparan untuk pengembangan pasar tradisional yang lebih baik kedepanya.

Pendataan ini Disperindag Kabupaten Blitar menerjukan petugas untuk terjun melakukan verifikasi di 13 pasar tradisional dibawah pengelolaan pemerintah daerah. Ketigabelas pasar itu meliputi pasar Doko, Wlingi, Kesamben, Gandusari, Ngembul, Talun, Garum Nglegok, Kanigoro, Lodoyo, Kademangan, Srengat dan Sidorejo Patok. Pendataan ini dimulai pada awal tahun 2023.

“Pendataan by name by address ini petugas pasar turun langsung melakukan pendataan. Dan kami minta masyarakat jangan salah mengartikan. Verifikasi data di setiap pasar tradisional memiliki manfaat yang luar biasa. Sehingga, para pedagang pasar kami imbau untuk tidak panik dan berfikir negative,” kata Kepala Disperindag Kabupaten Blitar, Eka Purwanta, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga  Mensos Risma Beri Santunan Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Asal Blitar

Eka menambahkan, verifikasi satu data pedagang pasa tradisional dilakukan untuk beberapa tujuan. Pertama verifikasi dilakukan untuk mengetahui potensi retribusi PAD dari sektor pasar tradisional. Kedua untuk menggali data jumlah pedagang aktif yang berjualan di kios atau los yang sudah disediakan Pemerintah Kabupaten Blitar.

“Jadi begini, sesuai dengan aturan yang tertulis di Perbup No. 124 Tahun 2022, ada salah satu pasal yang menyatakan apabila ada pedagang tidak aktif berjualan selama 3 bulan berturut-turut, maka kios yang ditempati wajib di kembalikan kepada pemerintah daerah melalui Disperindag,” terangnya.

Eka optimis penerapan system by name by address kedepan akan memberikan manfaat luar biasa bagi pedagang tradisional. Salah satunya ketika ada permintaan revitalisasi pasar tradisional dan kondisi keuangan daerah tidak mampu, maka data by name by address bisa dijadikan dasar mengajukan permohonan bantuan anggaran.

“Jelas kalau kita mengandalkan pasokan dana dari APBD Kabupaten Blitar pasti tidak mampu karena telah dibagi beberapa sektor. Bisanya meminta bantuan kepada pemerintah provinsi maupun pusat melalui Kementerian Perdagangan. Tapi syaratnya wajib memberikan data pedagang pasar by name by address yang dibuktikan dengan KTP Elektronik,” jelasnya.

Baca Juga  Mendikbud Nadiem Sederhanakan Akreditasi Perguruan Tinggi

Lebih lanjut Eka memastikan sejauh ini petugas pasar yang diterjunkan Disperindag melakukan pendataan sudah melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar. Petugas juga tidak pernah pernah melakukan intimidasi kepada pedagang. Manakala ada unsur indikasi intimidasi pihaknya meminta pedagang segera melapor ke pihak berwajib dengan menyertakan bukti.

“Lalu, penarikan retribusi bagi pedagang grosir yang ada di terminal dilakukan oleh petugas Dinas Perhubungan dan satu lagi yang harus diketahui bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian sama sekali tidak menarik retribusi bagi para pedagang grosir yang terletak di Terminal Wlingi,” tegas Eka Purwanta.

Sebagai informasi, berdasarkan pendataan pada bulan Maret 2023, Ketua Paguyuban Pasar Tradisional sudah menyerahkan berkas dari hasil pendataan kepada Disperindag dengan data sebanyak 140 orang pedagang. Disperindag memastikan tidak akan mengadakan pendataan ulang.(Adv/Kmf)