INDONESIAONLINE – Satu lagi gebrakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang dalam pengelolaan lingkungan yang baik di Kota Malang. DLH terus memaksimalkan sosialisasi terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) operasional persetujuan teknis air limbah dan SLO.

Sosialisasi itu diberikan kepada pelaku usaha di Alana Hotel, Rabu (6/3/2024). Dalam sosialisasi itu, DLH Kota Malang mengajak 50 pelaku usaha termasuk rumah sakit, perbankan, perhotelan, perusahaan swasta, klinik kecantikan, pabrik, industri, dan mall.

Sekretaris DLH Kota Malang Sony Bachtiar mengatakan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha dan industri menaati peraturan mengenai pengelolaan air limbah yang sudah tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021.

PP Nomor 22 tahun 2021 ini mengatur secara mendetail mengenai perlindungan dan pengelolaan mutu air, mutu udara, mutu laut, pengendalian kerusakan lingkungan hidup, pengelolaan limbah B3 dan Non B3, dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup, sistem informasi lingkungan hidup, pembinaan dan pengawasan, dan pengenaan sanksi administratif.

Baca Juga  DLH Pasang Kursi Tematik di Alun-Alun Tugu Kota Malang

“Tujuannya untuk sosialisasi kebijakan di bidang lingkungan hidup dan dasar peraturannya, sehingga ada pemahaman yang mendasar terkait penerapan PP tersebut,” kata Sony.

Sementara itu Kabid Tata Lingkungan Hidup, Tri Santoso secara teknis menjelaskan bahwa perusahaan dan industri harus memahami mengenai izin di lingkungan hidup.

Diketahui jenis perizinan Bidang Lingkungan Hidup terdapat perbedaan dengan ketentuan aturan sebelumnya, jenis perizinan di bidang lingkungan hidup sebenarnya adalah merupakan persetujuan lingkungan, bukan lagi berupa izin lingkungan.

Adapun dalam rangka memperoleh Persetujuan
Lingkungan dibutuhkan persyaratan berupa:
1. Persetujuan Teknis
Pemanfaatan/Pembuangan Air Limbah
2. Rincian Teknis Pengelolaan Limbah B3
3. Sertifikasi Laik Operasional

“Jadi ada tiga tahapan di izin LH. Mulai perencanaan teknis air limbah, penyimpanan sementara limbah B3, dan terakhir sampai persetujuan lingkungan hidup (SLO),” kata pria yang akrab disapa Trisant itu.

Baca Juga  Lomba Kampung Bersinar, DLH Kota Malang Terjunkan Tim Juri dari Lintas Bidang sesuai 5 Indikator Penilaian

Dari tiga izin yang harus dipenuhi itu nantinya akan berkembang mengikuti usaha atau bidangnya. Apabila perusahaan atau industri berkembang, maka pelaku usaha juga harus memperbarui izin sampai dengan Sertifikat Layak Operasional (SLO).

“Mereka tidak memahami ketentuan teknis, misalnya pembaruan usaha atau industri. Jadi mereka masih banyak level, tujuan kami mengimbau masing-masing turut belajar tentang perizinan tersebut,” tegas Trisant. (hs/hel)