INDONESIAONLINE – Dua perempuan asal Uzbekistan ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non‑TPI Jakarta Barat. Keduanya diduga terlibat dalam layanan prostitusi online atau daring di wilayah Jakarta. Keduanya adalah SS (35) dan KD (22).
“Kami berhasil membongkar operasi prostitusi online melalui dua pelaku berinisial SS dan KD,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dalam keterangan pers, Jumat (14/11/2025).
Saat ini, SS dan KD sedang diperiksa lebih lanjut di kantor imigrasi setempat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi DKI Jakarta Pamuji Raharja, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber. Tim kemudian menjalankan penyamaran untuk memancing aktivitas yang mencurigakan.
“Setelah menerima informasi tentang praktik tersebut, petugas melakukan undercover buying agar bisa menangkap pelaku,” jelas Pamuji.
Penangkapan berlangsung pada Rabu (12/11) sekitar pukul 20.45 WIB di sebuah hotel di Jakarta Barat. Petugas menemukan fakta kuat bahwa SS dan KD terlibat dalam aktivitas itu.
Pamuji menambahkan bahwa kedua perempuan tidak bergerak sendiri. Mereka diduga dibantu oleh seseorang berinisial L yang berfungsi sebagai penghubung antara klien dan SS/KD. “Kami masih melakukan penyelidikan untuk menemukan keberadaan L,” kata Pamuji.
Dalam proses tersebut, petugas menyita sejumlah bukti: dua paspor Uzbekistan, alat kontrasepsi, uang tunai sekitar Rp 30 juta, dan percakapan elektronik terkait transaksi. Tarif layanan yang dipasang keduanya mencapai sekitar 900 dolar AS atau sekitar Rp 15 juta per pertemuan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat Yoga Kharisma Suhud menambahkan bahwa SS dan KD ditangkap saat tengah melakukan transaksi di kamar hotel. “Ketika kami tiba, alat kontrasepsi sudah digunakan. Ini menjadi bukti nyata bahwa praktiknya berlangsung,” ujarnya.
Akibat tindakan tersebut, SS dan KD dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi dan penangkalan sesuai Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Mereka juga disangka melanggar izin tinggal berdasarkan Pasal 122.
“Setiap orang asing yang sengaja menyalahgunakan atau melakukan kegiatan di luar tujuan izin tinggalnya bisa dipidana hingga lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 500 juta,” tutup Pamuji. (rds/hel)
