INDONESIAONLINE – Pemerintah mewajibkan semua produk bersertifikat dan berlebel halal. Hal itu sebagaimana ketentuan dalam Undang-undang 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada pasal Pasal 4, disebutkan produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Untuk itulah, mengencarkan budaya hala dilingkungan pelaku usaha, Sistem Penjamin Mutu Halal Internal (SPMHI) dan Halal Center Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang bakal menghelat Klinik Halal, Pendampingan Sertifikasi Halal. 

Slamet Widodo, Ketua SPMHI menjelaskan, dalam kegiatan itu akan ada penjelasan dari Founder SPMHI, Prof Dr Ir Muhammad Bisri MS, dari Ketua Halal Center UIN Malang Dr Begum Fauziah SSi, M Farm dan dari Ahli Agama.

Baca Juga  Lagi, FIFGROUP Borong 2 Penghargaan Dalam “Tokoh Finansial Indonesia 2021”

“Nantinya akan ada tiga bahasan penting dalam Klinik Halal,” jelasnya, (30/7/2022).

1

Lebih lanjut dijelaskan Widodo, 3 bahasan penting tersebut adalah mengenai sistem jaminan produk halal berdasarkan syariat Islam dan perundangan negara, kemudian mengenai Sistem Penjaminan Mutu Halal Internal.

“Dan materi ketiga, Proses sertifikasi halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH),” ujar Widodo.

Untuk para peserta yang dapat mengikuti kegiatan ini, dibebaskan untuk umum. Sehingga, nantinya tidak hanya dari daerah Jawa Timur atau Malang saja, namun dapat diikuti oleh masyarakat dari daerah Jatim.

“Bahkan nanti ada yang dari Jawa Barat juga, jadi ini sebenarnya nasional, kita sebar secara nasional,” ujarnya.

Setelah kegiatan, tentunya tak hanya berhenti sampai di sini. Pihaknya akan terus mendorong untuk budaya halal semakin masif. Para peserta akan digandeng dan didampingi untuk sampai bisa dan siap dalam sertifikasi halal.

Baca Juga  Sambut Hari Kemerdekaan, Harga BBM Naik

“Kita dampingi sampai selesai, kita akan berusaha terus mengadakan kegiatan seperti ini. Ini masih perdana, angkatan perdana,” tuturnya. 

Rencana ke depan, bilamana kegiatan seperti ini semakin diminati, setiap sebulan sekali akan dihelat kegiatan serupa.

Sementara itu, Kegiatan Klinik Halal akan dilaksanakan pada 11 Agustus 2022. Kegiatan akan dilakukan secara online dan offline di Gedung Hala Center UIN Malang. Untuk peserta yang ingin mengikuti kegiatan tersebut secara offline, dapat memberikan infaq sebesar Rp 150 ribu. Untuk registrasi dapat menghubungi, 085748163501.