INDONESIAONLINE – Saat sidang vonis Ferdy Sambo digelar, tiba-tiba muncul segerombolan remaja di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengenakan pakaian kaus serba hitam bergambar Ferdy Sambo.

Dikutip dari detikCom, rombongan remaja itu mengenakan kaus hitam bertulisan ‘Setitik Harapan Dalam Ruang Sesak Pengadilan’. Ada pula tulisan ‘Pejuang Keadilan’.

Rombongan remaja itu terlihat berada di luar ruangan sidang. Mereka pun tampak menunggu sidang vonis Ferdy Sambo selesai.

Indah, salah satu remaja yang mendukung Ferdy Sambo berharap agar Ferdy Sambo divonis bebas. Lebih lanjut, Indah menyebut jika Ferdy Sambo berhak menerima keadilan. “Saya rasa tidak setuju ya karena dia berhak menerima keadilan juga ya, saya maunya sih bebas,” kata Indah.

Sidang vonis Ferdy Sambo telah digelar. Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat. Sambo divonis mati.

Baca Juga  Duh, Pelajar di Blitar Belasan Kali Disetubuhi Ayah Tiri

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati,” imbuhnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Tak hanya itu, hakim juga menyebut pembunuhan berencana terhadap Yosua tidak wajib dibuktikan. Alasannya, motif bukan bagian dari delik pembunuhan berencana.

Baca Juga  Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Lakukan Pembunuhan Berencana

Selanjutnya, hakim juga menyebut jika unsur dengan sengaja, unsur merencanakan, serta unsur merampas nyawa Yosua yang didakwakan terhadap Sambo telah terbukti. Selain itu, hakim meyakini Sambo menggunakan sarung tangan hitam dan ikut menembak Yosua dengan senjata jenis Glock 17.

Hakim menyatakan ada sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya perbuatan Sambo mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal meringankan bagi Sambo.

Selain itu, Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.