Beranda

Gabungan Jurnalis Kediri Demo Tuntut DPR Cabut RUU Penyiaran

INDONESIAONLINE – Tepat di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Kediri, puluhan jurnalis yang tergabung dalan Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI)  dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kediri menggelar aksi menolak pasal-pasal Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran, Jumat, (17/05/2024). Para jurnalis menilai RUU Penyiaran itu memberangus kebebasan pers di tanah air.

Tiga organisasi profesi wartawan di Kediri tersebut tegas meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran di sejumlah pasal yang dinilai berpotensi memberedel kemerdekaan pers.

Ketua AJI Kediri Raya Danu Sukendro menegaskan bahwa AJI , IJTI, dan PWI Kediri tegas menolak pasal – pasal RUU Penyiaran yang dinilai memberangus sekaligus memberedel kebebasan pers. Menurut dia, banyak pasal di KUHP Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 itu yang membatasi kebebasan berpendapat. Selain itu, adanya revisi UU ITE yang menunjukkan adanya sebuah regulasi memberangus kebebasan berpendapat.

“Dengan adanya undamg – undang penyiaran ini ada banyak hal yang sangat membatasi investigasi. Kewenangan penanganan sengketa jurnalistik. Penyiaran itu juga menjadi pembatasan, tidak hanya bertentangan undang-undang pers,” ucap Danu.

Adanya pembatasan itu menjadi catatan merah atau rapot merah bagi DPR jika itu digolkan.  “Kami mendesak  DPR supaya pasal-pasal yang bermasalah dan membungkam kebebasan pers untuk dicabut, ” tandasnya.

Sementara, Ketua IJTI Korda Kediri Roma Dwi Juliandi mengatakan, aksi damai ini untuk meminta kepada Komisi I DPR RI supaya meninjau kembali RUU Penyiaran atau bahkan bila perlu dicabut.

“Ada beberapa konsen yang ditemukan dalam rancangan undang-undang penyiaran yang pasalnya disusupkan. Tetapi konsen kami adalah satu bahwa media sangat tidak setuju jika media misalnya dilarang untuk melakukan investigasi, ” kata Roma.

Roma juga mengatakan bahwa investigasi merupakan mahkota  media. “Kita tidak berbicara pada anggaran. Memang investigasi memerlukan anggaran yang besar. Tetapi jika hasil itu bisa dicapai, produk jurnalistik tersebut itu merupakan suatu karya yang menjadi mahkota,” ucapnya.

“Dari tataran yang kita sebutkan saja investigasi news menduduki peringkat yang paling atas, sehingga itu merupakan suatu mahkota ketika siapa pun jurnalis yang mampu memproduksi hal tersebut. Apa jadinya jika misalnya rancangan undang-undang tersebut ternyata disetujui dan ini akan memengaruhi kebebasan pers dan kemerdekaan pers, ” paparnya.

Senada dengan Ketua AJI dan IJTI Kediri, Ketua PWI Kediri Raya Bambang Iswahyoedi juga menambahkan bahwasanya masyarakat tahu dan paham bahwa jurnalis ini prorakyat dan promasyarakat yang ingin mengetahui informasi dengan baik sesuai data-data yang jelas.

“Kalau investigasi ini dibungkam atau diberangus, secara otomatis hasil karya jurnalistik tidak ada artinya. Untuk itu, kita melakukan aksi damai ini agar masyarakat tahu bahwa kita membela rakyat sesuai pilar keempat demokrasi, ” pungkas Bambang. (bs/hel)

Exit mobile version