Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Minta Tambahan Dana Pusat untuk Gaji PPPK

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (ist)

INDONESIAONLINE – Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud mengusulkan tambahan alokasi dana dari pemerintah pusat untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), khususnya tenaga kesehatan dan guru.

Menurut Rudy, beban fiskal daerah semakin berat karena pemerintah daerah harus menanggung secara mandiri gaji dan tunjangan PPPK di tengah berkurangnya alokasi transfer keuangan daerah (TKD).

“Beban fiskal gaji PPPK ini. Kapasitas belanja daerah semakin berat karena kewajiban daerah menanggung mandiri pemenuhan gaji dan tunjangan PPPK di tengah kebijakan pengurangan alokasi dana transfer keuangan daerah,” ujarnya. Selasa (09/06/2026)

Rudy Mas’ud menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu ruang fiskal daerah yang juga harus membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik. “Beban belanja daerah dengan pengurangan TKD semakin berat karena daerah harus menanggung secara mandiri gaji tunjangan PPPK ini. Sehingga daerah menentukan, memerlukan tambahan alokasi dana alokasi umum untuk gaji PPPK, khususnya bagi nakes dan guru,” katanya.

Selain itu, Rudy Mas’ud  mengusulkan perubahan redaksi dalam Pasal 146 Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) terkait belanja pegawai yang melebihi batas 30 persen.

“Berikutnya, kami juga mengusulkan frasa dalam Pasal 146 Undang-Undang HKPD yang berbunyi: ‘Setelah berkoordinasi dengan menteri, bagi belanja pegawai melebihi 30 persen dituangkan dalam bentuk format baku surat persetujuan ataupun rekomendasi tertulis dari mendagri yang diterbitkan sebelum tahapan evaluasi APBD oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat’,” jelasnya.

Menurut Rudy, usulan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam penyusunan dan evaluasi APBD, terutama terkait pemenuhan kebutuhan belanja pegawai. (ra/hel)