INDONESIAONLINE – Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5, hari ini (Rabu, 8 November 2023) akan masuk tahap putusan.

Ketiga terdakwa yang akan diputus oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat adalah mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto.

Tahap pembacaan putusan hari ini telah melalui rangkaian pembuktian selama 114 hari. Para terdakwa juga telah diberikan hak-nya untuk menyampaikan pembelaan.

Baca Juga  Viral, Lansia Diduga Mencuri Ayam Ditangkap Warga, Pengakuannya Sulit Dipercaya

“Hari Rabu, tanggal 8 (November) insya Allah, kami akan bacakan putusan perkara ini,” kata hakim Fahzal Hendri.

3 Terdakwa Terbukti Melawan Hukum

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menilai ketiga terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiganya dinilai terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Surat tuntutan yang dibacakan JPU untuk Johnny Plate adalah 15 tahun penjara dan pidana pengganti Rp 17,8 miliar.

Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut 18 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar dan uang pengganti Rp 5 miliar. Sementara, Yohan Suryanto dituntut enam tahun pejara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 399 juta.

Baca Juga  Jokowi Angkat Bicara soal Intervensi Politik atas Penahanan Menkominfo Johnny G Plate

Tak hanya berhenti di tiga terdakwa, JPU juga menjeat tiga petinggi korporasi yang diduga ikut serta dalam korupsi BTS 4G ini. Mereka adalah mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, eks Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, dan eks Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Irwan Hermawan dituntut enam tahun penjara dengan denda Rp 250 juta dan uang pengganti Rp 7 miliar, Galumbang Menak dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar serta Mukti Ali dituntut enam tahun dan denda Rp 500 juta.