Beranda

Heboh Hoaks KUHAP di Medsos, Komisi III DPR Jelaskan Kewenangan Polisi yang Sebenarnya

Heboh Hoaks KUHAP di Medsos, Komisi III DPR Jelaskan Kewenangan Polisi yang Sebenarnya
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. (foto: @habiburokhmanjkttimur)

INDONESIAONLINE – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan penjelasan resmi terkait maraknya informasi keliru yang beredar di media sosial mengenai kewenangan polisi dalam KUHAP baru. Ia menegaskan bahwa sejumlah isu yang viral tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang yang baru disahkan itu.

Dalam rapat paripurna di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025), Habiburokhman menyampaikan klarifikasi sebelum membacakan laporan Komisi III. Ia menyoroti empat hoaks yang mengatasnamakan ketentuan KUHAP dan menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Isu yang beredar itu antara lain menyebut bahwa polisi dapat melakukan penyadapan tanpa batas, membekukan rekening tanpa izin hakim, mengambil perangkat digital seenaknya, hingga melakukan penangkapan dan penahanan tanpa adanya konfirmasi tindak pidana.

Habiburokhman dengan tegas membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penyadapan tidak diatur dalam KUHAP baru, melainkan akan memiliki regulasi tersendiri.
“Menurut Pasal 135 ayat (2) KUHAP yang baru, ketentuan mengenai penyadapan tidak dimasukkan ke dalam KUHAP dan akan diatur dalam undang-undang khusus,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh fraksi di Komisi III sepakat bahwa penyadapan nantinya harus dilakukan secara ketat dan hanya dapat dilakukan dengan izin ketua pengadilan.

Mengenai isu pembekuan rekening, Habiburokhman kembali meluruskan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Dalam Pasal 139 ayat (2) KUHAP baru ditegaskan bahwa pemblokiran tabungan, data digital, dan bentuk aset lainnya wajib mendapat izin dari ketua pengadilan,” jelasnya.

Penjelasan serupa juga diberikan terkait penyitaan. Ia menyampaikan bahwa penyitaan barang bukti oleh polisi tetap membutuhkan persetujuan dari ketua pengadilan negeri sesuai Pasal 44 KUHAP yang baru.

Terkait kabar polisi bisa menangkap atau menahan seseorang tanpa dasar yang jelas, Habiburokhman memastikan hal tersebut tidak benar. “Pasal 93 dan Pasal 99 KUHAP baru mengatur bahwa penangkapan, penahanan, maupun penggeledahan harus dilakukan secara hati-hati dan hanya dapat dilakukan jika terdapat minimal dua alat bukti,” tambahnya.

Sebelumnya, DPR telah mengesahkan revisi KUHAP dalam rapat paripurna usai pembahasan final di Komisi III. Puan Maharani selaku ketua DPR meminta persetujuan seluruh fraksi, dan seluruh anggota Dewan menyatakan sepakat hingga palu pengesahan akhirnya diketuk. (rds/hel)

Exit mobile version