INDONESIAONLINE – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemkab Jember dengan didampingi Satpol PP dan Polsek Kencong, Rabu (1/3/2022) malam, berhasil menggagalkan pemberangkatan 2 Tenaga Kerja Wanita ilegal asal Pulau Flores NTT dari salah satu rumah cukong yang berinisial AY di Dusun Wunguan Desa Kencong Kecamatan Kencong Jember.

Kedua TKW tersebut diketahui berinisial YPW (25) asal Kabupaten Lembata NTT dan MEH (44) asal Kabupaten Flores Timur NTT, keduanya diketahui hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal.

“Kami mendapatkan informasi dari BP2MI Surabaya, jika ada satu wanita asal NTT yang hendak berangkat ke Malaysia secara ilegal, berada di Kecamatan Kencong, setelah kami lakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan, SBMI dan juga pihak kepolisian untuk melakukan penelusuran, hingga akhirnya kami menemukan orang tersebut di rumah seorang warga yang diketahui berinisial AY,” ujar Rida Herawati Sub Koordinator Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Disnakertrans Kabupaten Jember.

Rida menjelaskan, bahwa pihaknya sempat mengalami kendala, saat hendak membawa kedua calon TKW tersebut untuk dipulangkan ke daerah asalnya, hal ini dikarenakan keduanya menolak untuk dipulangkan.

Baca Juga  Banyak Lulusan SMA Tak Cari Kerja, DPRD Kota Batu Dorong Disnaker Tekan Angka Pengangguran

“Kami sempat mengalami kendala saat hendak memulangkan keduanya ke daerah asal, tapi dengan melakukan pendekatan dengan tujuan yang persuasif, akhirnya mereka mau kami ajak pulang, dan untuk sementara kami tempatkan di liponsos,” ujar Rida.

Rida juga menjelaskan tentang hal hal yang menyangkut perijinan kerja ke luar negeri, bahwa setiap warga Indonesia diharuskan lewat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten yang bersangkutan, hal ini menyangkut ijin dan landasan pihak Imigrasi dalam membuat Visa.

“Kalau mau kerja ke luar negeri pastinya ya harus lewat dinas tenaga kerja kabupaten yang bersangkutan berada, yang mana dinas tersebut yang akan mengeluarkan ijin rekom untuk landasan pihak imigrasi dalam membuat visa, kalau semua hal tersebut tidak dijalani, berarti apa yang mereka lakukan itu tidak benar, bisa diindikasikan ilegal,” kata Rida.

Dari hasil interogasi Disnakertrans diketahui bahwa rencananya YPW dan MEH akan diberangkatkan dalam dua hari mendatang. “Infonya mereka akan diberangkatkan ke Malaysia dalam dua hari mendatang. Sementara dokumen yang mereka miliki hanya fotocopy KK sama fotocopy KTP aja,” pungkas Rida.

Baca Juga  Dipecat Sepihak tanpa Pesangon, 4 Mantan Karyawan Dunia Karaoke Wadul ke Disnaker Tuban

Sementara Kepala Dusun Wunguan, Ifan, mengatakan bahwa AY itu dulunya pernah bekerja di Australia, sebelum akhirnya menjadi perekrut orang orang yang mau kerja di luar negeri. “AY dulunya bekerja di Australia. Kemudian ketika dia datang, informasinya dia jadi perekrut orang yang mau kerja di luar negeri. Masalah AY punya PT atau tidak, kami tidak tahu,” ungkap Ifan.

Sedangkan, keberadaan adanya warga dari luar desa yang berada di rumah AY, Ifan menyatakan, jika selama ini yang bersangkutan tidak pernah memberikan pemberitahuan ke pihak Desa.

“Selama ini mereka tidak pernah melaporkan tentang adanya orang yang tinggal bersama mereka. Hingga tadi saya dihubungi pihak kepolisian tentang adanya warga dari NTT yang tinggal di rumah AY, infonya ada 4 orang, dan yang dua sudah dipulangkan,” kata Ifan.