INDONESIAONLINE – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi dugaan suap yang menyeret Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus importasi barang yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Purbaya menegaskan dirinya tidak akan mencampuri persidangan yang sedang berjalan. Namun, ia memastikan akan mengambil tindakan apabila dugaan penerimaan suap tersebut terbukti di pengadilan.
“Kalau persidangan saya tidak ikut campur. Saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
Dugaan suap itu terkait uang sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,9 miliar yang disebut diperuntukkan bagi dirjen Bea dan Cukai. Uang tersebut diduga diberikan oleh bos Blueray Cargo, John Field, dalam perkara importasi barang.
Purbaya juga mengakui dirinya rutin berkomunikasi dengan Djaka hampir setiap hari. Namun, ia enggan mengungkap apakah sudah menanyakan langsung soal dugaan suap tersebut.
“Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Saya tidak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja,” katanya.
Sebelum meninggalkan wartawan, Purbaya sempat menyebut dirinya memahami situasi yang sedang terjadi, meski tidak menjelaskan lebih lanjut. “Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah,” ucapnya.
Dalam sidang kasus suap importasi barang pada Rabu (20/5/2026), jaksa penuntut umum KPK menyebut adanya amplop berkode nomor 1 yang disebut diperuntukkan bagi dirjen Bea dan Cukai dengan nilai 213.600 dolar Singapura.
Jaksa KPK M. Takdir Suhan menjelaskan, amplop kode nomor 2 ditujukan kepada Rizal selaku direktur penindakan dan penyidikan DJBC periode September 2024 hingga Januari 2026. Sementara amplop kode nomor 3 disebut untuk Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC Sisprian Subiaksono.
Dalam perkara ini, KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yakni John Field, Deddy Kurniawan Sukolo selaku manajer operasional, dan Andri selaku ketua tim dokumen importasi. Ketiganya didakwa memberikan uang sekitar Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. (rfs/hel)













