INDONESIAONLINE – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari tahanan terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI).

Adapun permintaan itu disampaikan Johnny G Plate dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Achmad Cholidin, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7/2023). Achmad meminta hakim menerima seluruh keberatan Johnny G Plate terkait kasus ini.

“Kami mohon Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memberikan putusan sela atas nota keberatan ini dengan amar sebagai berikut, menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,” katanya.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” sambungnya.

Lebih lanjut Achmad meminta hakim dalam putusan sela menyatakan tidak melanjutkan sidang kasus korupsi proyek BTS 4G ini ke tahap pemeriksaan.

Achmad juga meminta hakim memulihkan kedudukan, harkat dan martabat Plate ke semula. Lebih lanjut, ia meminta majelis hakim memerintahkan jaksa untuk membuka pemblokiran seluruh rekening Plate, istrinya dan keluarga tanpa terkecuali.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Buka Layanan Hotline Laporan Kekerasan Seksual

Selain itu, Cholidin turut meminta agar seluruh barang atau harta benda milik Plate yang disita terkait perkara ini dikembalikan.

“Menyatakan perkara pidana nomor 55 atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan, kemampuan dan harkat serta martabatnya seperti semula,” kata Achmad.

“Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan,” imbuhnya.

Menurutnya, Plate tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan oleh jaksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS.

“Terdakwa tidak pernah menerima uang maupun fasilitas yang didakwakan oleh penuntut umum dan tidak pernah mengetahui adanya pemberian uang-uang tersebut,” kata Cholidin.

Berdasarkan hal itu, ia meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi.

“Menyatakan perkara pidana nomor: 55/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst. atas nama terdakwa Johnny Gerard Plate tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Baca Juga  Jokowi Angkat Bicara soal Intervensi Politik atas Penahanan Menkominfo Johnny G Plate

Dalam kasus ini, Plate didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI.

Jumlah tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE-03.03/SR/SP-319/D5/02/2023 tanggal 6 April 2023 yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam kasus ini, Plate selaku Pengguna Anggaran (PA) disebut telah memperkaya diri sebesar Rp17.848.308.000.

Tindak pidana dilakukan Plate bersama-sama dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama BAKTI dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); Yohan Suryanto, Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Irwan Hermawan, Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Galumbang Menak Simanjuntak, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia; Mukti Ali, Account Director PT Huawei Tech Investment; Windi Purnama, Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera; dan Muhammad Yusrizki Muliawan, Direktur PT Basis Utama Prima (ina/dnv).