INDONESIAONLINE – Polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat capres-cawapres, khususnya mengenai batasan usia, terus bergulir.

Berbagai pihak mengomentari keputusan tersebut, terutama mengenai Gibran Rakabuming Raka yang bisa jadi calon wakil presiden. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya angkat suara terkait itu.

Jokowi secara tegas menyebut, dirinya tidak ikut campur atau cawe-cawe terkait penentuan capres maupun cawapres.

“Itu ranah partai politik. Saya tegaskan saya tidak mencampuri urusan penentuan capres dan cawapres,” ucapnya, Selasa (17/10/2023).

Terkait putusan MK, Jokowi pun dengan tegas menyampaikan tidak pernah mencampuri urusan tersebut. Bahkan ia enggan untuk mengomentari putusan tersebut.

“Saya tidak bisa memberikan pendapat tentang putusan MK itu. Nanti salah mengerti lagi dan disebut ikut mencampuri urusan yudikatif,” ujar Jokowi.

Baca Juga  Jokowi Ikut Bernyanyi Lagu Kahitna, Iriana Tersenyum, Ini Liriknya

Jokowi juga mempersilahkan untuk bertanya ke MK atau pakar hukum mengenai putusan itu.

Seperti diketahui, MK telah memutus uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat pendaftaran capres-cawapres.

Capres-cawapres tak harus berusia minimal 40 tahun. MK juga menambah ketentuan “pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.

Aturan baru itu membuat Gibran, putra sulung Jokowi, bisa ikut Pilpres 2024. Gibran saat ini baru berusia 36 tahun, tetapi sudah menjabat sebagai Wali Kota Solo melalui Pilkada Serentak 2020.

Nama Gibran juga telah disebut-sebut sebagai salah satu kandidat pendamping calon presiden Prabowo Subianto.

Baca Juga  Ganjar Dapat Bisikan Jokowi, : Kalau Sudah Dilantik Gaspol Subsidi Pangan

Terbaru Gibran juga telah didekati Golkar dan dikabarkan akan menjadi salah satu kadernya.