INDONESIAONLINE – Upaya Pemerintah Kabupaten Madiun dalam pembangunan terus ditingkatkan. Salah satunya yang digelontorkan pemerintah Kabupaten Madiun pada program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Desa Ngadirejo tahun anggaran 2021.

Sayangnya upaya Pemerintah Kabupaten Madiun dalam bidang pembangunan masih belum sepenuhnya disikapi dengan porporsional. Pasalnya dalam pembangunan jalan makam di Desa Ngadirejo masih menuai permasalahan karena diduga adanya penyimpangan anggaran dalam pelaksanaannya. 

Berdasar temuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Masyarakat Adil Sejahtera atau GMAS Kabupaten Madiun, Ahmad Saifudin selaku ketua menuturkan bahwa pembangunan jalan di Desa Ngadirejo patut diduga tidak sesuai ketentuan. Berdasar data- data yang dipaparkan Mamad, sapaan  akrab di lingkungan LSM GMAS menunjukkan jelas adanya dugaan manipulasi bahan dan administrasi. Pihaknya dalam waktu dekat akan segera meneruskan kepada pihak yang berkompeten menangani temuan tersebut. 

“Temuan ini sudah kita koordinasikan dengan pimpinan pusat, dan menurut arahannya untuk segera dilimpahkan,” jelasnya.

Mamad menambahkan bahwa Kepala Kecamatan Wonoasri Heri Kurniawan juga sudah menghubunginya. Dia menuturkan bahwa proyek pembangunan jalan makam tersebut sudah dimediasi dan  clear. 

“Pak Camat sudah menghubungi saya mas, menurutnya proyek pembangunan jalan makam di Desa Ngadirejo sudah dilakukan pembahasan oleh dinas terkait termasuk unsur desa, pihak BPD, kecamatan, PMD dan inspektorat dan dinyatakan clear,” ujar Mamad menirukan penuturan camat. 

Sementara itu Camat Wonoasri Heri Kurniawan saat dikonfirmasi jatimtimes.com melalui aplikasi whatsapp membenarkan bahwa perihal proyek pembangunan  jalan makam di Desa Ngadirejo sudah clear. 

“Dari unsur desa, BPD, kecamatan dan inspektorat sudah dikondisikan atau ditata sehingga masalah tersebut sudah clear,” terangnya.

Berbeda saat Ketua BPD Desa Ngadirejo Agus Fathoni dikonfirmasi. Dia menuturkan bahwa dirinya justru tidak tahu menahu untuk masalah pembangunan proyek jalan makam tersebut. Dia tahu ada pembangunan jalan makam namun karena tidak ada pembahasan dengan pengurus BPD sehingga dia diam. 

Baca Juga  Borok di KPK Kembali Terungkap, Oknum Pegawai Tilap Uang Dinas Setengah Miliar

“Saya justru tidak tahu kalau itu proyek dari pemerintah kabupaten, karena dari awal memang pihak BPD tidak diajak musyawarah apalagi dimintai persetujuan,” pungkasnya.

Sebelumnya telah diberitakan jatimtimes.com pembangunan jalan makam di Desa Ngadirejo Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun ditengarai menyimpang dari ketentuan dan tidak mengindahkan perundang- undangan yang berlaku. Hal ini mengakibatkan hasil proyek jalan arah makam ini hancur hanya berselang 4 bulan pasca selesainya proyek. 

Kepala Desa Ngadirejo Sutikno yang baru menjabat 6 bulan ini menyampaikan bahwa sudah ada pertemuan dan  musyawarah dari unsur pelaksana pembangunan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Perwakilan BPD dan aparat desa yang di dalamnya memutuskan bahwa tim pelaksana akan memperbaiki proyek pembangunan jalan makam tersebut. 

“Dari pihak desa sudah mengumpulkan tim pelaksana kegiatan, perwakilan BPD dan aparat desa membahas penyelesaian proyek tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Soeparno salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang juga sebagai pelaksana proyek mengatakan bahwa proyek pembangunan jalan makam sepanjang 400 meter dengan lebar 2.5  meter tersebut akan dibenahi lagi. 

“Memang benar proyek jalan makam di Desa Ngadirejo ini rusak karena itu akan kita benahi lagi mas, akan kita carikan dana, yang jelas dananya bukan dari dana desa,” tuturnya.

Proyek pembangunan jalan makam desa sebesar Rp 100.000.000 yang bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Kabupaten Madiun ini tampak tidak sesuai perencanaan. Hal ini diperkuat penuturan Wardi selaku ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK). 

Baca Juga  Kasus Jual Beli Emas, Pengusaha Asal Surabaya Dinilai Susah Kembali Gugat PT Antam

Dia menuturkan bahwa dirinya sekalipun ditunjuk oleh kepala desa sebagai ketua TPK namun bukan pelaksana atau dengan kata lain hanya sebatas pelengkap administrasi. 

“Saya itu bukan pelaksana proyek mas, secara administrasi saja saya ditunjuk bapak kepala desa, saat itu masih Plt. Arif Wijanarko. Saya ditunjuk sebagai ketua TPK namun yang melaksanakan adalah Suparno,” jelasnya.

Wardi menambahkan dirinya tidak bisa menolak perintah dari kepala desa saat ditunjuk sebagai ketua TPK karena sebagai bawahan. Wardi mengaku dirinya sebatas pelengkap administrasi. Saat dana tersebut cair langsung diminta kepala desa.Sebenarnya dia sudah mengingatkan Suparno untuk mengerjakan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) namun rupanya tidak diindahkan sehingga kualitas proyek pembangunan jalan makam itu hancur selang 4 bulan berjalan. 

“Saya akui ini salah mas, namun apa daya saya sebagai bawahan hanya bisa melaksanakan perintah, saat dana itu cair langsung diminta kepala desa, bahkan jumlahnya berapa tidak sempat saya hitung. Saya juga sudah mengingatkan Suparno sebagai pelaksana untuk sesuai spek,” tambahnya.

Berbeda lagi saat Arip Wijanarko yang pada saat itu sebagai Plt. Kepala Desa dikonfirmasi jurnalis hanya menyampaikan bahwa pihaknya akan memperbaiki proyek pembangunan makam Desa Ngadirejo tersebut.
“Iya mas hari jumat besuk akan kita perbaiki lagi mas,” pungkasnya.

Saat jurnalis mengkorfirmasi kejelasan secara rinci perihal pembangunan proyek jalan makam, Arip tidak berkenan menerima telepon dan menghindar saat dikonfrmasi di kecamatan. 

Perlu diketahui Arif Wijanarko saat ini menjabat sebagai kasi pelaksana Kecamatan Wonoasri Kabupaten Madiun.