INDONESIAONLINE – Borok di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali terungkap. Belum reda soal pungli Rp 4 miliar di rutan KPK, salah satu oknum pegawai KPK diduga memotong anggaran perjalanan dinas pegawai KPK lain.

Akibat perbuatan oknum tidak bertanggungjawab tersebut, negara mengalami kerugian yang cukup besar, yakni Rp 550 juta.

Sekretaris Jenderal KPK Cahya H. Harefa mengatakan, angka kerugian itu didapatkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan inspektorat.

“Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp 550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022,” ujar Cahya dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Selasa (27/6/2023).

Lebih lanjut Cahya mengatakan dugaan korupsi itu terjadi di lingkup bidang kerja administrasi. Ia dilaporkan oleh atasan dan pegawai lain yang masih satu tim kerja dengannya. Mereka mengeluhkan proses administrasi yang berlarut dan menilap uang perjalanan dinas.

Baca Juga  Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Masih Hadiri Halal Bihalal

“Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK,” tutur Cahya.

Laporan tersebut kata Cahya ditindaklanjuti pihak Inspektorat KPK yang menjalankan fungsi pengawasan internal.

Berbekal dugaan kerugian negara Rp 550 juta itu, oknum pegawai KPK ini kemudian dilaporkan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Tak hanya itu saja, oknum tersebut juga dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya,” kata Cahya.

Sebagai informasi tambahan, belakangan ini KPK tengah menjadi sorotan publik usai kasus dugaan suap, gratifikasi, atau pemerasan terhadap tahanan korupsi.

Adapun kasus tersebut terungkap saat Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik petugas rumah tahanan (Rutan) KPK berinisial M kepada istri tahanan KPK.

Baca Juga  Polisi Usut Komplotan Emak-Emak yang Mencuri di Malang Strudel

Kasus itu menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sudah lama terjadi, namun kasus tersebut baru terungkap belakangan ini.

“Berdasarkan info sementara ini sudah terjadi lama namun baru terbongkar sekarang. Karena dalam pemeriksaan sebelumnya pihak korban-korban sebelumnya dan keluarganya masih tertutup atau tidak mengungkapkan,” kata Ghufron kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Ghufron menduga pungli dilakukan dalam bentuk suap hingga pemerasan kepada tahanan KPK.

“Diduga perbuatannya berupa suap, gratifikasi dan pemerasan kepada tahanan KPK,” ujarnya.

Dengan bertambahnya kasus baru ini, KPK semakin menjadi perhatian publik. Sejauh ini, belum ada tanggapan dari pihak manapun mengenai kasus internal yang baru diungkap KPK ini. (mut/hel)