INDONESIAONLINE – Belakangan ini program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka 2024 tengah menjadi trending dalam penelusuran Google hingga Minggu (25/2/2024). Banyak calon mahasiswa yang mencari informasi terkait informasi KIP Kuliah.

Diketahui, program KIP bertujuan untuk membantu para siswa dengan keterbatasan biaya yang ingin melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Mulai dari biaya kuliah hingga uang saku bulanan.

Melansir laman resmi KIP Kuliah, calon mahasiswa bisa kuliah secara gratis lewat program KIP Kuliah asalkan program studi (prodi) di kampusnya sudah terakreditasi minimal baik atau C. Biaya kuliah yang diberikan juga tergantung akreditasi prodi.

Meski begitu, ada beberapa biaya yang tidak bisa ditanggung oleh KIP Kuliah. Beberapa biaya yang tidak ditanggung KIP Kuliah adalah sebagai berikut:

1. Biaya operasional pendidikan termasuk untuk menanggung biaya jas almamater,

Baca Juga  Syarat Ambil Rapot, SMPN 3 Singosari Diduga Lakukan Pungutan

2. Biaya baju praktikum,

3. Biaya asrama,

4. Biaya pendukung pelaksanaan kuliah kerja nyata (KKN),

5. Praktik kerja lapangan (PKL) atau magang,

6. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri,

7. Wisuda.

Demikian 7 biaya pendidikan yang tidak ditanggung program KIP Kuliah. Melansir laman resmi KIP Kuliah Kemendikbudristek, para penerima manfaat nantinya akan mendapatkan bantuan KIP Kuliah berupa biaya pendidikan dan uang saku selama menempuh pendidikan, hingga lulus.

Biaya pendidikan per semester diusulkan perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rataan besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di masing-masing program studi pada tahun akademik yang sama atau satu tahun sebelumnya.

• Prodi dengan akreditasi unggul atau A atau Internasional maksimal Rp 8.000.000 dan khusus prodi kedokteran maksimal Rp 12.000.000.

Baca Juga  80% Lebih Ruang Kelas SD dan SMP di Kabupaten Malang Rusak

• Prodi dengan akreditasi baik sekali atau B maksimal R p4.000.000.

• Prodi dengan akreditasi baik atau C maksimal Rp 2.400.000.

Sementara bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi dan diberikan dalam 5 klaster besaran per bulan, yaitu sebagai berikut:

• Daerah klaster 1: Rp 800.000

• Daerah klaster 2: Rp 950.000

• Daerah klaster 3: Rp 1,1 juta

• Daerah klaster 4: Rp 1,25 juta

• Daerah klaster 5: Rp 1,4 juta

Demikian besaran KIP Kuliah dan uang saku yang diperoleh penerima manfaat. Oleh karenanya, bagi penerima bisa memanfaatkan uang saku untuk memenuhi kebutuhan yang tidak ditanggung oleh KIP Kuliah (di luar biaya pendidikan), seperti penelitian dan wisuda. (bin/hel)