INDONESIAONLINE – Kasus tragis pembunuhan Fitriani (21) yang jasadnya ditemukan terkubur di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, terus menjadi fokus penyidikan Polres Blitar Kota. Meskipun telah memeriksa beberapa saksi, termasuk pria yang diduga sebagai selingkuhan korban, penyidik masih menunggu keterangan keluarga korban dari Sulawesi Tenggara untuk menyempurnakan alur investigasi.

Fitriani berasal dari Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara. Dia menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, Suprio Handono (30), warga setempat. Mayatnya kemudian dikubur di lantai kamar rumah Suprio. Kuburan lantas ditutupi cor semen.

Penyidik telah memeriksa lima saksi, termasuk tiga pekerja renovasi rumah, pemilik rumah yang baru, dan pria yang diduga memiliki hubungan terlarang dengan korban.

Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota AKP Sujarwo menjelaskan bahwa meskipun sudah terjadi komunikasi dengan keluarga korban di Sulawesi Tenggara, kemungkinan kedatangan mereka ke Blitar masih belum pasti karena kendala ekonomi. Apabila keluarga korban tidak dapat hadir, polisi akan meminta bantuan kapolsek Konda untuk pemeriksaan di lokasi mereka.

Baca Juga  Polisi Larang Warga Blitar Terbangkan Balon Udara

“Komunikasi dengan keluarga korban telah terjalin, namun kemungkinan kedatangan mereka ke Blitar masih tidak pasti karena kendala ekonomi. Jika keluarga korban tidak bisa hadir, polisi akan mengoordinasikan dengan kapolsek Konda untuk melakukan pemeriksaan di lokasi mereka,” kata Sujarwo.

Sujarwo menambahkan, penyidikan masih membutuhkan keterangan dari keluarga korban guna melengkapi berkas kasus ini. Setelah semua informasi terkumpul, rencananya polisi akan melakukan rekonstruksi untuk memperjelas kronologi kejadian. Meskipun tidak ada fakta baru dalam penyelidikan, motif asmara masih menjadi latar belakang utama aksi keji ini.

“Penyidikan tetap memerlukan keterangan dari keluarga korban untuk menyempurnakan alur kejadian. Begitu berkas penyidikan terangkum dengan lengkap dan pemeriksaan saksi-saksi selesai, polisi berencana untuk segera melaksanakan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut,” imbuhnya.

Baca Juga  Perdana, Sidang Praperadilan Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Digelar di PN Blitar

Diberitakan sebelumnya, Pada  21 November 2023, kasus pembunuhan Fitriani terungkap ketika pekerja renovasi menemukan kerangka manusia terkubur dan dicor di lantai kamar rumah pada 21 November 2023. Rumah tersebut awalnya adalah milik milik Suprio Handono, yang sekitar dua bulan sebelumnya menjual rumah tersebut kepada kakak iparnya. Kerangka tersebut ternyata adalah Fitriani, istri Handono, yang telah dibunuh oleh suaminya dan dikubur di lantai kamar rumah pada Oktober 2021. Diduga motif perselingkuhan memicu kasus pembunuhan ini terjadi. (ar/hel)