INDONESIAONLINE – Kasus yang menjerat videografer Amsal Sitepu terus bergulir dan memicu langkah tegas dari Kejaksaan Agung. Terbaru, institusi tersebut menarik Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Dante Rajagukguk beserta jajaran jaksa yang menangani perkara itu.
Perkara ini bermula saat Amsal dituntut dua tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Namun, majelis hakim justru memutus bebas, menyatakan Amsal tidak bersalah.
Putusan tersebut kemudian memunculkan dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara oleh jaksa. Polemik itu bahkan sempat dibahas dalam rapat antara Komisi III DPR RI dengan pihak Kejari Karo pada awal April 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna membenarkan bahwa pihaknya telah menarik kajari Karo, pejabat pidana khusus, serta jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
Menurut Anang, langkah itu dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dan pemeriksaan internal guna menilai apakah penanganan perkara sudah sesuai prosedur dan profesional. Ia juga mengungkapkan bahwa para jaksa tersebut telah diamankan oleh tim intelijen Kejagung dan kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar sudah diamankan oleh tim intelijen Kejaksaan Agung. Yang jelas terhadap mereka nantinya akan dilakukan klarifikasi apakah penanganan perkara sudah profesional atau tidak. Nanti kita tunggu hasil klarifikasi,” ujarnya.
Terancam Sanksi Etik
Kejagung menegaskan akan menjatuhkan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penanganan kasus tersebut. Sanksi akan diberikan melalui mekanisme etik internal.
Meski demikian, Anang menekankan bahwa proses klarifikasi masih berjalan dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah.
Penjelasan Kajari Karo
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Dante Rajagukguk menjelaskan bahwa penahanan terhadap Amsal dilakukan berdasarkan Pasal 21 KUHAP lama, karena proses hukum berlangsung pada 2025.
Ia menyebut penetapan tersangka didasarkan pada dugaan markup anggaran dalam proyek video profil desa.
Salah satu temuan adalah perbedaan durasi penyewaan alat yang dianggarkan selama 30 hari, namun pelaksanaannya disebut tidak mencapai waktu tersebut. Selain itu, terdapat penganggaran terpisah untuk proses editing, cutting, dan dubbing, yang menurut ahli seharusnya sudah termasuk dalam biaya produksi video.
Namun, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman menyoroti lambatnya penangguhan penahanan terhadap Amsal. Ia menegaskan bahwa kebebasan seseorang merupakan hak mendasar yang harus segera dipenuhi tanpa penundaan.
Menanggapi hal itu, Dante menyebut kendala jarak antara Kabupaten Karo dan Medan menjadi faktor keterlambatan, dengan waktu tempuh sekitar dua jam. (rds/hel)













