INDONESIAONLINE – Kasus penyelewengan dalam kasus penyewaan tanah kas desa (TKD) di Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Kabupaten Jember, yang diadukan ke Kejaksaan Negeri Jember oleh Kepala Desa Sukosari Romadhon, mulai dilakukan penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.

Hal ini terlihat dengan hadirnya kepala Desa Sukosari ke Kejari Jember bersama dengan Ketua KUD Bhineka Tunggal Ika Desa Sukosari Jember, pada Senin (6/3/2022) kemarin.

Ahmad Romadhon kepala Desa Sukosari Jember, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, kepada wartawan menyatakan, bahwa kedatangannya ke Kejaksaan untuk memenuhi  panggilan, guna memberikan keterangan atas berdirinya KUD Bhineka Tunggal Ika di lahan TKD.

“Kedatangan kami ke Kejaksaan, untuk memberikan keterangan terkait sewa-menyewa TKD yang digunakan untuk gedung KUD, karena persoalan ini sudah berlangsung sejak 2019, sebelum saya menjabat sebagai kepala desa,” ujar Romadhon.

Romadhon menjelaskan, bahwa pihaknya selaku pemerintah desa, sudah berusaha melakukan upaya penyelesaian secara terbuka dengan melakukan mediasi, namun, beberapa kali surat yang dikirimkan pemerintah desa kepada pihak-pihak yang terlibat, tidak pernah disikapi secara serius, sehingga pihaknya menggandeng kejaksaan untuk penyelesaiannya.

Baca Juga  Divonis 18 Bulan Penjara, Richard Eliezer Akan Dimasukkan Lapas Salemba Siang Ini

“Sebagai kepala desa mediasi ini terbuka untuk diselesaikan secara kekeluargaan, meskipun sebelumnya dengan surat tertulis tidak diindahkan, dengan waktu dua hari kedua belah pihak pemerintah desa dengan semua pengurus KUD Bhinneka Tunggal Ika bisa mengembalikan uang sewa dan pemanfaatan tanah kas desa dijadikan pasar rakyat, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat desa Sukosari, ” bebernya

Menurut Ahmad Romadhon, pelaporan masyarakat ini muncul lantaran mantan Kepala desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menyewakan tanah kas desa yang berdiri bangunan (toko pertanian) pada pihak ke tiga namun tidak ada uang masuk ke kas desa.

“Tadi ada 2 poin yang dibahas dalam permintaan keterangan oleh pihak kejaksaan, yakni pengembalian uang sewa gedung dan pemanfaatan lahan TKD. Kejaksaan memberi waktu hingga Rabu mendatang untuk penyelesaian kesepakatan tersebut,” ungkap Ahmad Romadhon, di kantor Kejari Jember.

Baca Juga  Kasus Jual Beli Emas, Pengusaha Asal Surabaya Dinilai Susah Kembali Gugat PT Antam

Lantaran gedung di lokasi TKD Sukosari disewakan oleh pengurus KUD sejak 2019 hingga 2024. “Dari tahun 2019 hingga 2022 disewakan sebesar 15 juta Rupiah dan di tahun 2022 hingga 2024 disewakan sebesar 10 juta Rupiah, kami sebenarnya sangat berharap persoalan ini bisa selesai secara kekeluargaan, bagaimanapun juga, semua yang terlibat adalah warga kami,” jelasnya.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Jember I Nyoman Sucitrawan melalui Kepala Seksi Intelijen Sunarmo, saat dikonfirmasi terkait kedatangan Kepala Desa Sukosari Sukowono, membenarkan, jika pihaknya memanggil Romadhon selaku kepala desa bersama dengan M. Dahlan sebagai ketua KUD untuk dimintai keterangan.

“Pemanggilan ini sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait berdirinya bangunan KUD Bhinneka Tunggal Ika di tanah kas desa, sementara kami masih mengumpulkan bahan keterangan untuk saya laporkan pada pimpinan, ” pungkas Sunarmo singkat. (*)