Kejari Situbondo Tahan Mantan Kades Wringinanom Terjerat Korupsi Dana Desa

INDONESIAONLINE – Akhmat, mantan kades Wringinanom, Kecamatan Panarukan, Kabupaten Situbondo ditetapkan tersangka atas kasus penyalahgunaan Dana Desa tahun 2019 dan langsung dijebloskan ke penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Senin (22/4/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo (Kajari) Ginanjar Cahya Permana, S.H., M.H. melalui Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Ferry Hari Ardianto mengatakan, jika Akhmat diduga melakukan pengurangan volume bahan dalam proyek pembangunan pagar pemakaman umum menggunakan Dana Desa tahun 2019 di Desa Wringinanom, berdasarkan pelaporan pada tahun 2023 lalu.

“Penahanan tersebut dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujar Ferry.

Selain itu, Ferry mengatakan pada pemeriksaan awal yang didasari laporan tahun 2023, diketahui kerugian negara diakibatkan penyalahgunaan Dana Desa yang dilakukan oleh tersangka Akhmat, mantan kades Wringinanom Kecamatan Panarukan Kabupaten Situbondo itu sejumlah Rp. 275 juta rupiah.

Baca Juga  Berhasil Amankan Pengedar Narkoba, Ini Barang Bukti yang Dikantongi Polres Kediri Kota

“Namun, setelah dilakukan audit ulang, ditemukan jika kerugian negara ternyata lebih besar yaitu sebesar Rp. 287.979.606,62,” ungkapnya.

Atas tindakan penyalahgunaan Dana Desa tersebut, kata Ferry tersangka Akhmat dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. “Kalau hukuman kurungan maksimal 15 Tahun Penjara,” Pungkasnya.

Sebagai informasi, Akhmat dilaporkan pada tahun 2023, kejaksaan sudah memperingati yang bersangkutan untuk mengembalikan kerugian negara namun tidak diindahkan, sehingga pada Senin (22/4/2024) Akhmat resmi memakai Rompi Pink saat dijebloskan ke Rutan kelas IIB Situbondo. (wis/yak)