Beranda

KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Ebenezer

KPK Tambah Masa Penahanan Eks Wamenaker Noel Ebenezer
Eks Wamenaker Noel Ebenezer (tengah) bersama para tersangka lain kasus pemerasan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3). (foto: @official.kpk)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel. Penahanan Noel diperpanjang 30 hari  terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Ini perpanjangan kedua selama 30 hari berikutnya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (17/10/2025).

Masa penahanan Noel kini berlaku hingga 18 November 2025, dimulai sejak 20 Oktober mendatang.

Dalam perkara ini, Noel diduga menerima jatah uang sebesar Rp 3 miliar saat menjabat sebagai wamenaker. Selain itu, dia disebut memperoleh satu unit motor Ducati dari hasil dugaan pemerasan tersebut.

Praktik pungutan tidak resmi dalam pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan disebut telah berlangsung sejak tahun 2019. Biaya pengurusan yang semestinya hanya Rp 275 ribu melonjak tajam menjadi Rp 6 juta.

KPK mengungkapkan, selisih dana dari pembayaran sertifikasi tersebut dialirkan ke sejumlah pihak hingga terkumpul sekitar Rp 81 miliar. Dana itu kemudian dibagikan ke beberapa oknum yang terlibat.

Uang yang diterima Noel disebut telah digunakan untuk merenovasi rumah pribadinya. Ia pun mengakui masih ada penerimaan lain selama masa jabatannya di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Secara umum, memang sudah ada keterangan dari yang bersangkutan bahwa terdapat penerimaan dari pihak lain,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. (rds/hel)

 

Exit mobile version