Beranda

KPK Ungkap Gubernur Riau Minta “Jatah Preman” Rp 7 Miliar

KPK Ungkap Gubernur Riau Minta “Jatah Preman” Rp 7 Miliar
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) dan dua tersangka lainnya di gedung KPK. (foto: youtube KPK)

INDONESIAONLINE – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Wahid diduga meminta uang dari bawahannya dengan ancaman mutasi atau pencopotan jabatan.

“Pihak yang tidak memenuhi permintaan tersebut diancam akan dimutasi atau dicopot dari jabatannya. Di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau, praktik ini dikenal dengan istilah jatah preman,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2025).

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni Kepala Dinas PUPR Riau M. Arief Setiawan dan tenaga ahli gubernur Riau Dani M. Nursalam.

Menurut Johanis, kasus ini bermula dari pertemuan Sekretaris Dinas (Sekdis) PUPR Riau Ferry Yunanda dengan enam kepala UPT wilayah I–VI pada Mei 2025. Setelah pertemuan itu, Ferry melaporkan hasilnya kepada Arief Setiawan. Namun, Arief yang mewakili Abdul Wahid justru meminta fee sebesar 5 persen dari total proyek atau sekitar Rp7 miliar.

“Seluruh kepala UPT Dinas PUPR PKPP dan sekretaris Dinas kemudian kembali menggelar rapat dan menyepakati pemberian fee sebesar 5 persen untuk saudara AW (Abdul Wahid),” jelas Tanak.

KPK menduga sekitar Rp4 miliar dari total permintaan Rp7 miliar telah diserahkan secara bertahap kepada  Abdul Wahid.

Atas tindakannya, Abdul Wahid dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Abdul Wahid kini sudah ditahan oleh KPK. Saat digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Abdul Wahid mengemakan rompi tahanan dan tangannya diborgol. (rda/hel)

 

 

Exit mobile version