KUHP baru berlaku, Pasal 256 ancam demonstran tanpa izin pidana 6 bulan. YLBHI peringatkan potensi kriminalisasi dan kemunduran demokrasi sipil.
INDONESIAONLINE – Lanskap demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia resmi memasuki babak baru—dan bagi sebagian kalangan, babak yang lebih kelam—pada awal Januari 2026 ini. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara efektif menggantikan warisan kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht).
Namun, euforia memiliki produk hukum karya anak bangsa ini tertutupi oleh bayang-bayang ketakutan akan penyusutan ruang sipil, khususnya terkait hak menyampaikan pendapat di muka umum.
Sorotan tajam tertuju pada Pasal 256 KUHP baru. Pasal ini bukan sekadar aturan administratif, melainkan sebuah “pedang bermata dua” yang siap memidanakan para demonstran. Jika sebelumnya aksi unjuk rasa yang tidak sesuai prosedur hanya dibubarkan, kini negara memiliki legitimasi untuk memenjarakan pesertanya selama satu semester.
Pergeseran Paradigma: Dari Pembubaran ke Pemidanaan
Perubahan ini bukan hal sepele. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), M. Isnur, dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Sipil yang digelar secara virtual, Kamis (1/1/2026), membunyikan alarm tanda bahaya.
Menurutnya, KUHP baru telah mengubah paradigma penanganan aksi massa dari pendekatan ketertiban menjadi pendekatan pidana.
“Sedangkan kita lihat sekarang di KUHP (yang baru), justru di (pasal) 256 ini jelas setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu (menggelar aksi) bisa kena pidana,” ujar Isnur dengan nada prihatin.
Kekhawatiran Isnur beralasan. Mari kita bedah bunyi Pasal 256 KUHP baru yang masuk dalam Bagian Keempat tentang “Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum”. Pasal tersebut berbunyi:
“Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.”
Sanksi denda kategori II, sebagaimana dirujuk dalam Pasal 79 KUHP, bernilai maksimal Rp 10 juta. Angka ini mungkin tidak terlihat besar bagi korporasi, namun bagi buruh, mahasiswa, atau petani yang memperjuangkan hak tanahnya, ancaman ini adalah pukulan telak.
Komparasi Hukum: Langkah Mundur Demokrasi?
Untuk memahami mengapa pasal ini disebut sebagai kemunduran, kita perlu melihat aturan pendahulunya, yakni Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam rezim UU 9/1998, khususnya Pasal 10, kewajiban demonstran hanyalah menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Polri selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum kegiatan. Jika prosedur ini tidak ditempuh, sanksi yang diterapkan bersifat administratif dan preventif: pembubaran paksa (Pasal 15). Tidak ada ancaman penjara bagi peserta aksi semata-mata karena alpa memberi notifikasi, kecuali mereka melakukan tindak pidana lain seperti kekerasan atau perusakan.
Kini, dengan berlakunya KUHP baru, “lupa lapor” atau “pemberitahuan ditolak” bisa berujung di balik jeruji besi. Isnur meyakini pemberlakuan aturan ini akan menyeret publik pada situasi demokrasi yang rumit. Masyarakat akan berpikir dua kali untuk turun ke jalan, menciptakan chilling effect (efek gentar) yang masif.
“Ini jelas ancaman. Ruang untuk protes damai yang dijamin konstitusi kini dibayangi ancaman kriminalisasi. Definisi ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum’ itu sangat karet dan subjektif,” tambah perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil lainnya.
Pasal Karet dan Subjektivitas Aparat
Poin krusial yang menjadi perdebatan dalam Pasal 256 adalah frasa “mengakibatkan terganggunya kepentingan umum” dan “menimbulkan keonaran”. Dalam praktik hukum di lapangan, definisi “terganggu” bisa sangat luas. Apakah kemacetan lalu lintas akibat long march buruh dianggap gangguan kepentingan umum yang layak dipidana?
Jika aparat penegak hukum menafsirkan kemacetan sebagai gangguan kepentingan umum, maka hampir seluruh demonstrasi di kota besar berpotensi dipidanakan. Hal ini memberikan diskresi yang terlampau besar kepada kepolisian untuk menentukan mana aksi yang “halal” dan mana yang “haram”, bukan berdasarkan esensi tuntutan, melainkan berdasarkan dampak teknis di lapangan.
Data dari laporan Indonesian Legal Roundtable (ILR) pada tahun-tahun sebelumnya menunjukkan bahwa indeks persepsi penegakan hukum sering kali merosot ketika interpretasi hukum diserahkan sepenuhnya pada diskresi aparat tanpa pengawasan ketat. Dengan masuknya pasal ini ke dalam KUHP, potensi penyalahgunaan wewenang untuk membungkam kritik menjadi semakin terbuka lebar.
Pemberlakuan KUHP ini terjadi di saat masyarakat sipil justru mendeklarasikan “Darurat Hukum”. Ironisnya, alih-alih memperkuat perlindungan HAM seperti yang diamanatkan reformasi, produk hukum terbaru ini justru dinilai merevitalisasi nuansa kolonial dalam wajah baru.
UU Nomor 9 Tahun 1998 sebenarnya juga mengatur sanksi pidana, namun sanksi tersebut ditujukan kepada “siapapun yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum” (Pasal 18), dengan ancaman penjara satu tahun. Semangat UU lama adalah melindungi demonstran dari pembungkaman. Sebaliknya, semangat Pasal 256 KUHP baru tampak bergeser menjadi mendisiplinkan demonstran dengan ancaman badan.
Masa Depan Aktivisme Sipil
Bagaimana nasib gerakan mahasiswa, serikat buruh, dan aktivis lingkungan pasca-pemberlakuan aturan ini? Skenario terburuk adalah kriminalisasi massal. Bayangkan sebuah aksi spontanitas merespons kebijakan pemerintah yang mendadak merugikan rakyat. Karena bersifat spontan, surat pemberitahuan mungkin tidak sempat dilayangkan 3×24 jam sebelumnya. Di bawah rezim KUHP baru, koordinator dan peserta aksi tersebut sah secara hukum untuk ditangkap dan diadili.
Isnuri dan kawan-kawan di YLBHI menegaskan bahwa perjuangan belum usai. Meski KUHP telah berlaku efektif per Januari 2026 setelah masa transisi tiga tahun (sejak disahkan Desember 2022), upaya judicial review ke Mahkamah Konstitusi masih menjadi opsi, meskipun jalan terjal menghadang.
Masyarakat kini dituntut untuk lebih cerdas dan waspada hukum. Demonstrasi tidak lagi sekadar adu gagasan di jalanan, melainkan juga adu strategi legalitas. Satu langkah salah dalam administrasi, ancaman penjara satu semester menanti di ujung jalan. Demokrasi Indonesia sedang diuji: apakah ia akan tumbuh matang dengan kritik, atau justru layu di bawah bayang-bayang pasal pidana?
Waktu yang akan menjawab, seberapa banyak sel penjara yang akan terisi oleh mereka yang hanya berniat menyuarakan aspirasi.
