INDONESIAONLINE – Dua orang yang merupakan pasangan kekasih, akhirnya ditangkap Satresnarkoba Polres Tulungagung. Sepasang kekasih ini ditangkap petugas lantaran diduga telah melakukan tindak pidana mengedarkan Narkoba jenis sabu dan pil double L.

Pelaku yang ditangkap yakni pria berinisial KTH (29) alias Petok, warga Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, dan perempuan berinisial IMS (18) alias Sofi, warga Desa Kunjang, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri. 

Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto mengatakan, kedua pelaku merupakan pasangan kekasih dan ditangkap petugas di sebuah rumah di wilayah Desa Sobontoro Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung pada Kamis (14/7/2022) sekira pukul 13.00 WIB.

Penangkapan pelaku, lanjut Kapolres, berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di wilayah Tulungagung ada peredaran narkoba jenis sabu dan pil double L. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhir berhasil menangkap pelaku.

Baca Juga  Mahfud MD Buka Suara Terkait Dibawanya Ferdy Sambo ke Mako Brimob, Buntut Kematian Brigadir J

“Dari penangkapan kedua pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 poket sabu dengan berat 15,25 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu dengan berat bruto 1,72 gram dan 60.000 butir pil dobel L,” kata AKBP Eko Hartanto saat Konferensi Pers di halaman Masjid Al Hafidz Mapolres setempat. Rabu, (3/8/2022).

Barang bukti lain yang diamankan petugas yaitu 1 buah alat bong, 1 buah timbangan digital, 1 buah skrop plastic, 1 buah korek gas, 6 bungkus bekas permen kiss, 4 bungkus bekas permen kopiko, 1 buah kotak warna coklat, 2 pak plastik klip, 1 buah buku catatan, 1 buah ATM BCA, 1 buah ATM BRI, 1 buah tas koper warna ungu, 1 HP merk Samsung warna biru, dan 1 Hp merk Vivo warna biru.

Eko menjelaskan, dalam menjalankan aksinya pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang melalui sistem ranjau. Dan kedua pelaku itu, sebenarnya sudah lama menjadi Target Operasi (TO) dari Satresnarkoba Polres Tulungagung dan termasuk dalam jaringan luar kota Tulungagung.

Baca Juga  Diduga Ketahuan Curi Motor, Warga Singosari Diamuk Massa Hingga Pingsan

“Selanjutnya untuk kedua pelaku bersama barang buktinya diamankan ke Mapolres Tulungagung untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini masih menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung. Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009  tentang Narkotika dan pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.