Beranda

Lingkaran Kasus Bos CV Sentoso Seal: Dari Dugaan Perusakan hingga Penahanan Ijazah Karyawan

Lingkaran Kasus Bos CV Sentoso Seal: Dari Dugaan Perusakan hingga Penahanan Ijazah Karyawan
Jan Hwa Diana pemilik CV Sentoso Seal Surabaya hadapi masalah hukum terkait perusakan dan penahanan ijazah karyawan (io)

INDONESIAONLINE – Nasib Jan Hwa Diana, pemilik CV Sentoso Seal Surabaya, kian terimpit. Setelah mendekam di tahanan Mapolrestabes Surabaya atas dugaan perusakan, kini pintu masalah baru terbuka lebar.

Polda Jawa Timur resmi menaikkan status kasus dugaan penahanan ijazah sejumlah mantan karyawannya dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, pada Senin (12/5/2025), mengonfirmasi perkembangan signifikan ini. Ia menegaskan bahwa kedua kasus yang melilit Diana akan diproses secara terpisah namun simultan.

Kasus dugaan perusakan mobil ditangani oleh Polrestabes Surabaya, sementara kasus penahanan ijazah berada di bawah kewenangan penyidik Polda Jatim.

“Proses penyidikan kasus dugaan penahanan ijazah tetap berjalan,” tegas Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengisyaratkan keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan para mantan karyawan tersebut.

Sebelumnya, nama Jan Hwa Diana, yang juga dikenal sebagai pemilik UD Sentosa Seal, menjadi sorotan publik. Selain kasus perusakan mobil milik seorang kontraktor bernama Paul Stephanus terkait sengketa pembangunan kanopi rumah, Diana juga diterpa isu miring mengenai praktik penahanan ijazah sebagai syarat rekrutmen karyawan di perusahaan distributor onderdil kendaraan bermotor miliknya.

AKP Rahmat Aji Prabowo, Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, menjelaskan bahwa dugaan perusakan terjadi setelah Diana secara sepihak memutus kontrak kerja dengan Paul Stephanus ketika pengerjaan kanopi baru mencapai sekitar 80 persen.

“Pada saat itu adanya pemutusan kerjasama sepihak dari terlapor (Diana) sehingga akhirnya terlapor atau tersangka melakukan tindakan pengerusakan terhadap barang-barang milik pelapor,” beber AKP Rahmat.

Tak hanya Diana, suaminya, Handy Sunaryo, juga turut terseret dan ditahan dalam kasus perusakan ini.

Jeratan hukum ini membawa dampak bagi banyak pihak, termasuk mantan karyawannya seperti Satrio Embasakti. Pemuda berusia 20 tahun ini mengaku gajinya selama bekerja di CV Sentoso Seal jauh di bawah upah standar Kota Surabaya, yakni hanya Rp 85.000 per hari, dan kerap mendapat potongan.

Akibatnya, niat menabung untuk melunasi utang justru berujung pada tumpukan utang baru demi memenuhi kebutuhan hidup. Hingga kini, ijazah SMA Satrio yang menjadi jaminan saat masuk kerja juga belum dikembalikan.

Peningkatan status kasus penahanan ijazah ke tahap penyidikan ini membuka babak baru dalam upaya para mantan karyawan mencari keadilan. Publik kini menanti bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah praktik yang merugikan pekerja tersebut akan terbukti dan mendapat sanksi setimpal.

Exit mobile version