INDONESIAONLINE – Mencukur bulu kemaluan dalam Islam merupakan sunah Rasulullah SAW. Hal ini merupakan sebuah hal yang sederhana. Namun masih banyak umat muslim  yang belum mengetahuinya. 

Diolah dari IslamPos dan beberapa sumber lain, mencukur bulu kemaluan termasuk fitrah yang baik. Rasulullah SAW bersabda: “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).

Prof Abdul Jawwat Khalaf dalam bukunya yang berjudul Syi’ru wa-ahkamuhu fi al-Fiqh al-Islami, menjelaskan, mencukur bulu kemaluan memiliki banyak manfaat, baik dalam kebersihan maupun kesehatan. 

Meski begitu, masih terdapat beberapa pandangan apakah sebaiknya mencukur atau mencabut bulu kemaluan. 

Mazhab Hanafi dalam sunahnya berpandangan untuk mencabut bulu kemaluan. Namun sebaliknya, Mazhab Maliki berpendapat untuk mencukur dan bukan mencabut.

Baca Juga  Kisah Iblis Naktullah dan Nabi Musa

Mazhab Syafi’i juga berpendapat berbeda. Membedakan antara muslimah yang muda, lajang ataupun yang telah lanjut usia. Mereka yang masih muda dianjurkan untuk mencabut. Sedangkan mereka yang sudah lansia diperbolehkan untuk mencukur.

Dalam sebuah hadis, juga diberikan rentang waktu selama 40 malam. Riwayat dari Muslim dan Anas bin Malik ra, “Kami diberi waktu dalam memendekkan kumis, mencukur kuku, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan agar tidak dibiarkan lebih dari empat puluh malam”.

Dari hadis tersebut jelas, Rasulullah mematok waktu rentang 40 hari. Sehingga, dalam hal ini tidak diperkenankan melebihi waktu 40 malam untuk membersihkan bulu kemaluan. 

Mengenai batasan waktunya itu, Imam an-Nafrani dari mazhab Maliki dalam kitabnya yang berjudul al-Fawakih ad-Dawani memaknai bahwa hal itu bisa dikatakan cukup fleksibel. Tak hanya terpatok harus 40 hari baru dicukur, tetapi menurut kebutuhan.

Baca Juga  Delapan Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kode Etik Bharada Richard Eliezer

Imam al-Iraqi dalam kitab Tharh at-Tatsrib juga menyatakan, tidak ada batasannya kapan harus mencukurnya. Jika dinilai sudah cukup panjang, maka segeralah mencukurnya.

Allah SWT berfirman dalam Surah Al Hajj Ayat 30, barang siapa yang telah mengetahui hendaknya melaksanakan hak tersebut. “Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya”.

Membersihkan bulu kemaluan bisa saja dibersihkan oleh orang lain. Dalam membersihkan bulu kemaluan, jika yang bersangkutan tak bisa melakukannya, diperkenankan untuk orang yang merupakan muslim membersihkannya.

An Nawawi menjelaskan, tidak boleh dilakukan oleh orang lain kecuali suami sendiri, yang hukumnya juga dianggap makruh.