INDONESIAONLINE – Masyarakat Gresik yang menunggak BPJS Kesehatan tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan dalam program Universal Health Coverage (UHC). Namun, ada beberapa syarat yang harus dilakukan.

Masyarakat yang belum terdaftar BPJS dan ingin mendapatkan pelayanan kesehatan cukup mendatangi Puskesmas terdekat dengan membawa identitas KTP atau KK. Nantinya, proses pendaftaran ke program UHC dilakukan petugas Faskes terkait.

“Kalau kondisi gawat darurat, langsung ke IGD rumah sakit. Kalau sudah daftar tapi menunggak dan tidak mampu melakukan pembayaran atas tunggakannya, maka dapat dialihkan ke dalam Program UHC dengan syarat harus mengisi Surat Pernyataan Pengakuan Tunggakan bermaterai. Setelah mengisi, bisa langsung dilanjut proses aktivasinya,” kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) Cabang Gresik, Tutus Novita Dewi.

Tutus menerangkan, beberapa kebijakan implementasi Program UHC antara lain bagi peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang non aktif karena sudah tidak ditanggung oleh perusahaan dan sedang membutuhkan pelayanan kesehatan maka bisa langsung dialihkan ke Program UHC oleh Faskes.

Baca Juga  Pola Makan Tidak Sehat, Ratusan Anak di Blitar Menderita Obesitas

Bagi peserta PPU yang non aktif karena perusahaan memiliki tunggakan maka tidak bisa dialihkan ke Program UHC dikarenakan pembayaran iuran merupakan kewajiban perusahaan/pemberi kerja. 

“Untuk peserta segmen Penerima Bantuan Iuran yang statusnya non aktif, bisa langsung dilakukan aktivasi oleh Faskes. Sedangkan untuk peserta yang belum terdaftar bisa langsung didaftarkan oleh Faskes mitra kami dengan catatan NIK sudah tervalidasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” urainya.

Tutus menyampaikan, pihaknya terus mendukung implementasi pelaksanaan Program UHC berjalan optimal. Salah satunya dengan terus fokus pada mutu layanan.

Untuk mengetahui mutu layanan tersebut, berbagai upaya dilakukan, seperti melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap pemberian pelayanan kesehatan baik Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ataupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

“Agar mutu layanan dapat dilakukan kontrol dengan baik maka kami melakukan Monitoring dan Evaluasi minimal 3 bulan sekali atau bahkan 1 bulan sekali ke seluruh Faskes mitra kami,” imbuhnya.

Baca Juga  Punya Rambut Panjang tapi Rontok, Coba Pakai Trik Ini

Tutus menambahkan, evalusi dilakukan untuk memastikan pelayanan kesehatan tidak ada diskriminasi layanan dan tidak meminta iuran biaya kepada peserta. 

“Apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelayanan maka kami dapat menindaklanjuti Faskes terkait,” pungkasnya.

Upaya lainnya yang dilakukan yakni bersinergi dengan para pemangku kepentingan. Salah satunya, pihaknya terus bersinergi dengan seluruh pemangku kebinakan, seperti Serikat Pekerja.

Ketua Koordinator Jaminan Kesehatan Watch (Jamkeswatch) Kabupaten Gresik, Mujaahidur Rohmah mengatakan, pihaknya memiliki tujuan yang sama yakni mengawal hak kesehatan masyarakat. 

“Untuk memastikan hak pelayanan kesehatan terpenuhi dengan maksimal, kami terus koordinasi dengan BPJS Kesehatan. Jika ada laporan dari masyarakat baik administrasi atau pelayanan kesehatan yang didapatkan di Faskes kami intens berkomunikasi dengan BPJS Kesehatan,” katanya.

Jika kedepan terdapat temuan ketidaksesuaian pelayanan dengan regulasi dapat segera ditindaklanjuti. Pihaknya berharap dengan Program UHC ini masyarakat Gresik dapat lebih meningkat derajat kesehatannya dan seiring dengan itu Faskes juga lebih meningkat pula kualitas layanannya.