Nadiem Makarim dan Skandal Chromebook Rp2,1 T Jelang Vonis 18 Tahun

Nadiem Makarim dengan baju tahanan siap akan menjalani sidang putusan atas kasus pengadaan laptop chromebook, Selasa (30/6) (foto: puspenkum kejagung)

Sidang vonis kasus korupsi pengadaan Chromebook Rp2,1 T menjerat Nadiem Makarim. Simak fakta ‘Jajanan Pasar’, klaim Rp6 T, dan ambisi digitalisasi.

INDONESIAONLINE – Ruangan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa (30/6/2026) diprediksi akan kembali memanas. Duduk perkara megaproyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun yang menjerat mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, kini memasuki babak akhir. Setelah melalui serangkaian persidangan yang penuh kontroversi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,4 triliun.

Kasus ini bukan sekadar soal pengadaan barang, melainkan membongkar ambisi digitalisasi yang dipaksakan di tengah keterbatasan infrastruktur negeri. Kegagalan uji coba pada 2019 seolah diabaikan demi sebuah ekosistem teknologi tertentu.

Sandi ‘Jajanan Pasar’ dan Pengendali di Balik Layar

Persidangan telah membuka tabir rahasia istilah “Jajanan Pasar” yang ternyata merupakan grup WhatsApp internal Kemendikbudristek. Grup ini menjadi pusat koordinasi proses tender yang diduga sarat persekongkolan. Saksi Indra Nugraha, Sales Manager PT Bhinneka Mentaridimensi, membeberkan kode-kode dalam grup tersebut.

“Di dalam grup ada istilah ‘User Merah’ dan ‘User Biru’. Apa Maksudnya?” tanya jaksa. Indra pun menjawab lugas, “User Merah itu Direktorat SD, User Biru itu Direktorat SMP.”

Nama Staf Khusus Kemendikbudristek, Jurist Tan, juga muncul sebagai sosok sentral. Saksi Sutanto, Widyaprada Ahli Utama di Direktorat Jenderal Paud Dasmen, mengungkapkan kewenangan luar biasa yang dimiliki Jurist Tan.

“Iya, saya kira teman-teman di kementerian semuanya tahu, karena memang Mas Menteri (Nadiem Makarim) sendiri pernah menyampaikan, bahwa Bu Jurist itu diberikan kewenangan lebih lah dari sisi penganggaran itu. Penganggaran, SDM, regulasi itu diberikan lebih di sana,” kata Sutanto.

Keterlibatan politisi PDIP, Agustina Wilujeng yang kini menjabat Wali Kota Semarang, turut menyeret kasus ini ke ranah politik praktis. Ia diduga memfasilitasi pertemuan antara pejabat Kemendikbudristek dengan para vendor di Hotel Fairmont, Jakarta.

Drama Praperadilan hingga Klaim Kekayaan Rp6 Triliun

Langkah hukum Nadiem dimulai dengan gugatan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 4 September 2026. Menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris, upaya tersebut gagal di tengah jalan.

Uniknya, usai kalah, Hotman Paris mengaku lega karena ingin fokus mencari klien dengan ‘kantong tebal’. “Gue cari klien-klien yang benar-benar konglomerat dan royal,” kata Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Nadiem kemudian mengganti tim hukumnya dengan Ari Yusuf Amir, yang dikenal dekat dengan kubu Anies Baswedan. Selama proses hukum, Nadiem kerap absen dengan alasan kesehatan, termasuk operasi ambeien.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pernah menyinggung hal ini. “Sudah [dioperasi katanya sih sakit di bagian itunya [duburnya]. Saya kurang tahu pasti [kondisinya], nanti saya cek apakah sudah dilakukan operasi langsung [kembali ke sel] atau nanti dalam tahap pascapemulihan,” kata Anang.

Namun, isu terbesar dalam sidang adalah klaim JPU mengenai simbiosis mutualisme yang memperkaya Nadiem hingga Rp6 triliun. Jaksa Roy Riady mengungkapkan adanya lonjakan penghasilan dari PT Gojek Indonesia dan investasi tertutup dari Google.

“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia, seperti itu. Jelas tuh, itu kan SPT penghasilan, ya kan,” kata Roy dalam persidangan.

Jaksa bahkan menyebut angka yang fantastis. “Nadiem mendapat kekayaan tuh sampai Rp1,2 triliun, tambah Rp4 triliun, tambah Rp809 miliar, tambah Rp80 miliar, totalnya kurang lebih Rp6 triliun,” tambah Roy.

Digitalisasi yang Terkendala Jaringan

Di sisi lain, penasihat hukum Nadiem membantah semua dakwaan. Mereka menilai dakwaan tersebut prematur dan tidak didasari audit BPKP yang memadai. “Bahwa status Tersangka telah ditetapkan sejak tanggal 4 September 2025, sedangkan Laporan Hasil Audit BPKP 2025 baru terbit pada 4 November 2025, semakin menegaskan proses tersebut mencerminkan Surat Dakwaan menjadi Prematur,” ungkap Dodi Abdulkadir.

Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengadaan Chromebook memang tidak efektif. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa internet di Indonesia belum merata.

“Bahkan, ke daerah-daerah (belum ada kesamaan jaringan internet), sehingga diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ujar Harli pada 20 Mei 2025.

Sidang vonis ini akan menjadi penentu. Apakah hakim akan mengamini tuntutan 18 tahun penjara atau membebaskan Nadiem? Yang pasti, kasus ini meninggalkan luka dalam bagi dunia pendidikan Indonesia yang seharusnya memprioritaskan kualitas, bukan sekadar proyek ambisius yang berujung pada jeruji besi.