Beranda

Pabrik Miras Ilegal di Malang Digerebek, Produksi 500 Liter per Hari

Pabrik Miras Ilegal di Malang Digerebek, Produksi 500 Liter per Hari

INDONESIAONLINE – Sebuah pabrik minuman keras (miras) rumahan ilegal di Dusun Krajan, RT 10/RW 03, Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang digerebek polisi pada Sabtu (23/3/2024). Pabrik ini mampu memproduksi hingga 500 liter miras jenis arak trobas per hari.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas produksi miras ilegal di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi tersebut. Hasilnya, kami mengamankan dua orang tersangka beserta barang buktinya,” kata Putu, Senin (25/3/2024).

Kedua tersangka berinisial FA (36) dan AW (46) yang merupakan keluarga ini memproduksi miras arak trobas secara otodidak dan tanpa takaran yang jelas. Hal ini menurut Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih.membuat miras produksinya tidak memiliki takaran dan komposisi yang pasti.

“Miras yang diproduksi oleh tersangka dibuat dengan cara otodidak. Jadi tidak ada takaran dan komposisi yang pasti. Tentunya ini membahayakan metabolisme dalam tubuh dan berakibat fatalitas menyebabkan kematian,” ujar Imam.

Kasat Resnarkoba Polres Malang AKP Aditya Permana menambahkan, miras jenis arak trobas ini dikemas dalam botol berukuran 1,5 liter dan dijual dengan harga Rp 50 ribu per botol.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan keuntungan hingga Rp 25 ribu per botol. Dari keuntungan itu, kemudian dibagi dua oleh mereka,” kata Aditya.

Tersangka FA mengaku, dalam satu bulan dirinya bisa meraup keuntungan mencapai Rp 4 juta. Artinya, jika dalam 1,5 tahun atau 18 bulan beroperasi, kedua tersangka dapat meraup penghasilan hingga Rp 72 juta.

“Kalau pendapatan tidak tentu, tapi rata-rata Rp 4 juta tiap bulan. Kalau untuk produksi, itu pernah maksimal sampai 500 liter per hari,” tandas FA.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 204 (1) KUHP dan pasal 62 ayat 1 Juncto pasal 8 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman bagi kedua tersangka paling lama 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 4 miliar (ta/dnv)

Exit mobile version