INDONESIAONLINE– Pemerintah mewajibkan  semua pihak yang mempunyai kebun kelapa sawit melapor ke pemerintah. Data yang diminta mulai luas perkebunan hingga daftar perizinan.

Aturan tersebut diungkap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. Menurut Luhut,  semua pihak wajib melapor, baik perusahaan, koperasi, maupun petani rakyat.

Kewajiban lapor ini diberlakukan selama satu bulan. Yakni mulai 3 Juli-3 Agustus 2023.

Terkait aturan sawit ini, pemerintah sudah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgas ini dibentuk berdasarkan Keppres 9 Tahun 2023.

Satgas tersebut sudah membuat portal pelaporan bernama Siperimbun. Semua pihak yang memiliki kebun kelapa sawit diwajibkan melapor lewat portal tersebut.

Baca Juga  Diresmikan Dewanti, Kota Batu Akhirnya Miliki Perpustkaan Umum Megah di Kawasan Alun-Alun Kota Batu

“Perusahaan diimbau melaporkan informasi itu lewat website Siperimbun sejak 3 Juli minggu depan hingga 3 Agustus. Satu bulan. Koperasi dan rakyat akan diinformasikan secara paralel. Kami akan sosialisasi soal mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha,” ungkap Luhut dalam konferensi pers di kantornya,  Jakarta Pusat, Jumat (23/6/2023).

Satgas tersebut juga tengah mengembangkan portal penyelesaian kebun kelapa sawit yang ada di dalam kawasan hutan. “Satgas akan melakukan live tracking untuk kasus sawit di kawasan hutan,” ucap Luhut.

Dari data tersebut, apabila ada pihak yang laporannya menyeleweng, satgas akan melakukan pemanggilan dan meminta konfirmasi.

Luhut  mengatakan pemerintah sudah punya citra satelit dan drone sebagai pegangan. Namun pelaku usaha perkebunan kelapa sawit tetap harus melakukan laporan secara mandiri.

Baca Juga  Terobosan Hebat, DPRD Kabupaten Blitar Beri Apresiasi Launching E-Retribusi

Luhut menyebut pemerintah punya hak untuk melakukan pemanggilan kalau ada hal-hal yang mencurigakan. Perusahaan akan dipanggil untuk dikonfirmasi kesesuaian perizinan dengan lahan sawit yang dimiliki.

“Pelaporan ini dilakukan agar pemerintah punya data lengkap dan akurat soal perkebunan sawit. Ujungnya, hal ini akan mengurangi kerugian negara dari penyelewengan aturan perkebunan kelapa sawit,” ungkapnya. “Ke depan kita akan punya data lengkap, dan orang bayar pajak dengan benar,” sambung Luhut.

Dia juga menegaskan pemerintah sudah menyiapkan sanksi dan akan tegas menindak pelaku usaha yang tidak mau mengikuti aturan pemerintah. (red/hel)