Pemkab Malang Siap Bangun Kawasan Industri Rokok, Studi Banding ke Kudus Segera Dilakukan

Pemkab Malang Siap Bangun Kawasan Industri Rokok, Studi Banding ke Kudus Segera Dilakukan
Bupati Malang Sanusi menyatakan kesiapannya dalam menyediakan kawasan industri rokok dalam rangka gempur peredaran rokok ilegal (al/io)

INDONESIAONLINE – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan industri rokok di wilayahnya. Bupati Malang HM. Sanusi menyatakan bahwa Pemkab telah mempersiapkan sejumlah lahan untuk merealisasikan wacana pembangunan kawasan industri rokok.

“Kita punya tanah, kita berikan untuk tempat kawasan industri rokok,” tegas Sanusi, Kamis (8/8/2024).

Gagasan pembangunan kawasan industri rokok ini muncul dari Bea Cukai Provinsi Jawa Timur dan disambut baik oleh Pemkab Malang. Sejumlah lahan di Kecamatan Kepanjen dan Turen telah disiapkan sebagai calon lokasi pembangunan.

“Ini masih dalam tahap penjajakan, sehingga belum bisa dipastikan di mana lokasi pembangunannya. Bisa di Kepanjen, Turen, atau bahkan di kedua wilayah tersebut,” jelas Sanusi.

Untuk memastikan keberhasilan pembangunan kawasan industri rokok, Pemkab Malang rencananya akan melakukan studi banding ke Kabupaten Kudus yang telah berhasil membangun sentra industri hasil tembakau (SIHT).

“Kita perlu studi banding ke Kudus, di sana sudah ada (kawasan industri rokok),” tambah Sanusi.

Sanusi berharap, melalui pembangunan kawasan industri rokok ini, Kabupaten Malang dapat menarik investasi dan membuka peluang lapangan kerja baru.

“Kawasan industri rokok diharapkan dapat memfasilitasi produsen rokok skala kecil, terutama bagi industri hasil tembakau (IHT) yang belum memiliki izin,” paparnya.

Dengan terwujudnya kawasan industri rokok, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal, meningkatkan perekonomian, dan menciptakan lapangan kerja baru. Selain itu, diharapkan juga dapat meningkatkan pendapatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

“Pembangunan kawasan industri rokok ini penting, karena untuk pembinaan agar masyarakat nanti taat hukum dalam memproduksi rokok,” pungkas Sanusi.

Langkah Pemkab Malang ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Namun, sejumlah kalangan juga mengingatkan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat dalam pengembangan industri rokok.

“Pembangunan kawasan industri rokok harus memperhatikan aspek lingkungan dan kesehatan. Jangan sampai malah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat,” ujar salah satu aktivis lingkungan di Kabupaten Malang.

Kedepan, Pemkab Malang diharapkan dapat melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat, dalam perencanaan dan pembangunan kawasan industri rokok agar dapat memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak (al/dnv).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *