INDONESIAONLINEPenyelesaian kasus perlindungan anak pada tahun 2021 di Kabupaten Malang masih rendah. Hal itu diungkapkan Polres Malang pada rilis akhir tahun di Rupatama, Mapolres Malang, Kamis (30/12/2021).

Sepanjang tahun 2021 ini, tercatat ada 72 kasus terkait anak yang ditangani Polres Malang. Namun, baru sekitar 50 persen alias 35 kasus yang sudah berhasil diselesaikan.

Kapolres Malang AKBP Bagoes Wibisono menjelaskan bahwa kategori kasus perlindungan anak tersebut meliputi diskriminasi, eksploitasi, penelantaran, kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan, dan ketidakadilan. Sementara, rendahnya penyelesaian kasus perlindungan anak sebanyak 50 persen tersebut masih berjalan hingga saat ini.

“Tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini (perlindungan anak), tapi masih tahap penyelidikan dan penyidikan perkara,” ungkap Bagoes saat konferensi pers Penanganan Tindak Pidana Satreskrim Polres Malang tahun 2021, Kamis (30/12/2021).

Baca Juga  Terungkap, Rupanya Ini Sosok PNS Pajak Rekan Rafael Alun

Oleh karena itu, Bagoes berjanji bahwa kasus yang belum tertuntaskan akan segera ditindaklanjuti pada awal tahun 2022 mendatang. “Insya Allah di awal tahun 2022 akan kami selesaikan,” kata Bagoes.

Bagoes melanjutkan bahwa untuk total penyelesaian kasus lainnya pada tahun 2021 ini mencapai 121,54 persen atau sebanyak 1.529 kasus dari total sebanyak 1.258 kasus. Jumlah itu diketahui mengalami penurunan dibanding tahun 2020 lalu.

Pada tahun 2020, jumlah kasus di Kabupaten Malang sebanyak 1.664 kasus dan yang berhasil diselesaikan sebanyak 1.046 kasus. “Jadi ada selisih penurunan jumlah kasus sebanyak 24,39 persen di tahun 2021 ini,” pungkas Bagoes.



Hendra Saputra