Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno (Foto: Asmadi/ JATIMTIMES )

JATIMTIMES – Setelah lebih dari dua bulan mendalami kasus dugaan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 7 ton di Desa Kebonan Kecamatan Klakah Kabupaten Lumajang, akhirnya polisi berhasil menetapkan salah seorang tersangka.

Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti Hananto Seno, didampingi Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Fajar Bangkit Utomo mengungkapkan bahwa pihaknya telah  memeriksa tiga orang yang berstatus saksi berinisial JM,AW dan FD. Dari status saksi JM yang diketahui sebagai pemilik Kios Pupuk Amanah, statusnya naik menjadi tersangka.

Kapolres menyebutkan bahwa kasus penimbunan pupuk bersubsidi ini berawal dari peristiwa penggerebekan yang dilakukan polisi di kios milik tersangka JM tersebu pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 lalu.

Baca Juga  Mantan PSK Mengaku Tobat Usai Jalani Pembinaan Dinsos

Tersangka JM kedapatan menimbun pupuk bersubsidi kemudian menjualnya ke petani di atas harga eceran yang ditetapkan pemerintah. Atas perbuatannya tersebut tersangka dijerat Pasal 30 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 15/M.DAG/PER/ 4/ 2013, tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, Junto Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 7 Tahun 1955 Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.

“Pasal tersebut mengatur tindak pidana yang tidak disusun dalam KUHP. Sehingga bisa dibilang Tindak Pidana Ekonomi adalah Tindak Pidana Khusus, karena ancaman hukumannya hanya dua tahun, maka kami tidak melakukan penahanan saat statusnya masih tersangka,” ujarnya.

Eka Yekti mengaku bahwa pihaknya telah melibatkan beberapa ahli dari petugas Kementerian Pertanian. Selama proses pengusutan kasus ini pihaknya sudah melewati prosedur hukum secara benar.  

Baca Juga  Jajanan Recah Posyandu untuk Stunting, Wanita Ini Meradang

Februari ini proses hukum JM akan segera masuk tahap 1 pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Lumajang. Meski tidak ditahan namun JM dikenai wajib lapor seminggu 1 kali. 

“Selama proses hukum masih berjalan, JM dilarang membuka kiosnya,” pungkasnya.



Asmadi Lumajang