INDONESIAONLINE-Kepolisian Resort (Polres) Blitar Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi berkedok warung kopi. Warung kopi plus-plus tersebut beroperasi di Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Dari ungkap kasus ini, polisi mengamankan seorang mucikari bernama Yatini (49) warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Dalam praktiknya, pelaku membuka warung kopi di rumahnya. 

Selain itu, pelaku juga menyediakan  enam perempuan yang bisa disewa pria hidung belang untuk kebutuhan kepuasan seksual.

“Keenam wanita ini menunggu tamu yang hendak menggunakan jasa prostitusi di tempat pelaku. Selanjutnya apabila ada laki-laki datang menghendaki untuk bersetubuh, maka laki-laki tersebut akan memilih di antara enam perempuan yang standby di warung kopi tersebut,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono dalam pers rilis yang digelar Kamis (16/2/2023).

Baca Juga  Mengenal Femisida: Kasusnya Terus Meningkat di Indonesia

Argo menambahkan, jika sudah memilih kemudian pelanggan bernegosiasi sendiri dengan wanita penghibur yang disediakan. Lalu masuk ke kamar yang disediakan pelaku.

“Dari bisnis prostitusi tersebut pelaku memasang tarif sebesar Rp 100.000 sampai Rp 150.000 dan uang sewa kamar sebesar Rp 35.000 untuk per jamnya. Jika melewati jam sewa maka ada biaya tambahan Rp 15.000,” terang Argo.

Dari lokasi penggerebekan ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sprei, tisu kering, tisu basah dan tempat sampah yang di dalamnya terdapat bekas tisu bekas pakai.

“Sejumlah barang bukti ini kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut. Barang bukti ini akan dibawa ke persidangan,” pungkas Kapolres Blitar Kota.

Baca Juga  ProDEM Tapalkuda Sayangkan Sikap ICW yang Cenderung Sudutkan Pribadi Ketua KPK

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan pasal 296 atau pasal 506 KUHP tentang tindak pidana seseorang yang dengan sengaja  menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh

orang lain dengan orang lain, dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan atau seseorang yang dengan sengaja mengambil keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikanya sebagai mata pencaharian.