Polres Malang Bongkar Jaringan Pengiriman PMI Ilegal

INDONESIAONLINE – Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berhasil dibongkar Polres Malang. Dalam hasil ungkap kasus tersebut, polisi menggagalkan pengiriman calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura.

Dari hasil ungkap kasus tersebut, polisi berhasil meringkus dua orang tersangka. Identitas satu dari dua tersangka tersebut diketahui bernama Nurjanah atau inisial NJ warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Tersangka yang kini berusia 51 tahun tersebut merupakan pemilik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang memberangkatkan pekerja migran secara ilegal.

Sedangkan satu tersangka lainnya diketahui bernama M Irfan Hamzah Saputra atau inisial IH warga Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Tersangka 27 tahun tersebut merupakan staf di LPK Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang milik tersangka Nurjanah.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih menuturkan, terbongkarnya kasus TPPO ini bermula dari informasi yang diperoleh Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Malang, terkait adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura melalui Bandara Juanda secara ilegal.

Identitas calon PMI yang hendak diberangkatkan ke negara Singapura tersebut berinisial LA. Perempuan 28 tahun tersebut berasal dari Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.

“Ketika itu LA diantar oleh tersangka IH dan sedang dalam perjalanan menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang. Kejadiannya pada 12 Desember 2023 lalu,” terang Imam saat konferensi pers TPPO di Halaman Polres Malang pada Selasa (9/1/2024).

Sebelum tiba di tujuan, mobil Nissan Grand Livina yang digunakan tersangka untuk mengantar calon PMI secara ilegal tersebut dihentikan oleh polisi. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Lantaran tidak bisa menunjukkan berkas pemberangkatan PMI, IH kemudian digelandang ke Polres Malang.

Baca Juga  Tiga Truk Mitsubishi Terlibat Kecelakaan Beruntun, Sopir Diduga Ngantuk

“Petugas berhasil mengamankan pelaku IH di TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang pertama yaitu di perempatan Krebet, Bululawang,“ tutur Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap IH, diterangkan Imam, korban LA dijanjikan oleh para tersangka untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Singapura. Yakni dengan bayaran senilai Rp 6,5 juta.

“Namun sebelum diberangkatkan korban harus mengikuti pelatihan di LPK yang dikelola oleh tersangka NJ,” imbuhnya.

Usia menjalani pelatihan selama waktu yang telah ditetapkan oleh tersangka, korban kemudian hendak diberangkatkan dari Kabupaten Malang menuju Bandara Juanda, Surabaya melalui agen travel. Namun sebelum rencana tersebut terealisasi, tersangka IH sudah terlebih dahulu diamankan polisi.

“Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ada kejanggalan karena dokumen yang dibawa tersangka tidak sesuai dengan peruntukannya,” tutur Imam.

Dikatakan tidak sesuai, lanjut Imam, lantaran dokumen yang ditunjukkan oleh tersangka IH kepada petugas merupakan dokumen untuk wisata, bukan untuk bekerja sebagai PMI. “Dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan ketentuan persayaratan, visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,” ungkap Imam.

Lebih lanjut, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menuturkan, hasil penangkapan terhadap tersangka IH tersebut kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya polisi berhasil mengamankan pelaku NJ. “Tersangka NJ kami tangkap pada hari yang sama dengan tersangka IH, yaitu pada 12 Desember 2023 lalu,” tuturnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, kedua tersangka memiliki peran yang berbeda. Tersangka NJ berperan sebagai pemilik LPK yang sekaligus menampung, memberangkatkan, hingga mencarikan agen di Singapura secara ilegal. Sedangkan tersangka IH bertugas sebagai staf yang mencari calon PMI sekaligus mengurusi keberangkatan melalui agen travel yang ada di Kota Malang.

Baca Juga  Keluarga Guru di Malang Meninggal setelah Minum Teh Campur Obat Nyamuk

“Modus para tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan proses yang cepat. Dalam aksinya, para tersangka akan mendapatkan keuntungan setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran setelah tiba ke negara tujuan,” terang Gandha.

Dihadapan penyidik, para tersangka mengaku telah beberapa kali mengirimkan PMI secara ilegal. “Tersangka NJ setidaknya sudah memberangkatkan PMI secara ilegal sebanyak 30 orang. Perbuatan tersangka tersebut berlangsung sejak tahun 2019 sebelum akhirnya berhasil kami amankan,” tegasnya.

Berangkat dari keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan di LPK yang dikelola oleh tersangka NJ. Ketika itu polisi mendapati 14 orang calon PMI yang ditampung dan hendak diberangkatkan menuju Singapura oleh tersangka.

“Sebanyak 14 orang tersebut berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Malang. Diantaranya berasal dari (Kecamatan) Gondanglegi, Kepanjen, Kalipare, Turen, Dampit, Sumberpucung, hingga Ampelgading,” bebernya.

Selain mengamankan kedua tersangka, beberapa barang bukti yang meliputi dokumen paspor, visa, tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, serta ratusan berkas milik calon PMI juga turut disita polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007. Yakni tentang TPPO. Sedangkan ancamannya adalah 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Selain itu, para tersangka juga disangkakan dengan Pasal 81 Juncto Pasal 69 dan Pasal 83 Juncto 68 Undang-undang RI nomor 18 tahun 2017. Yakni tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Sedangkan ancaman pidananya adalah 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar.